Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, bagi yang telat membayar, kini tidak perlu khawatir karena ada pemutihan alias penghapusan denda.
Salah satu daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, adalah DKI Jakarta. Dari unggahan di akun instagram @samsatdigital, penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," demikian caption dalam unggahan tersebut, Rabu (14/9/2022).
Advertisement
Namun, bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak ini, harus melakukan pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Berikut cara Perpanjangan STNK Online Melalui E-Samsat:
1. Membuka Situs e-Samsat
Cara perpanjang STNK online yang pertama adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi.
Jadi, apabila anda sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.
2. Isi Data Kendaraan
Selanjutnya isi data kendaraan milik Anda. Berikut beberapa hal yang harus Anda masukkan adalah:
a. Kota: Pilih kota kendaraan anda. Apabila pelat motor Jakarta, maka pilihlah Jakarta.
b. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan anda dulu diurus.
c. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan anda (Nomor Pelat Motor).
d. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
e. Lalu klik ‘Cari’.
f. Kemudian Anda akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.
g. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti 'Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?'
h. Kemudian, klik kalimat tersebut.
3. Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak
Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum membayar lewat internet banking, Anda harus mengisi form kembali.
Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke e-Samsat kota di mana Anda tinggal. Ada beberapa data yang harus anda masukkan, seperti:
a. Kota: Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.
b. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.
c. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.
d. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking maka pilihlah internet banking.
e. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik 'Pengajuan Kode Bayar' yang berada di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, Anda bisa mengklik Print.
f. Jika sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.
4. Proses Pembayaran Pajak Motor Online
Cara perpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:
a. Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.
b. Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah kamu dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.
c. Kemudian klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa kamu telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.
d. Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.
Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.
5. Pengambilan Nota Pajak di Samsat
Setelah membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya.
Anda juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.Â
Advertisement