Permenpan RB No 1 Tahun 2023

Kementerian PANRB melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 atau Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Tampilkan foto dan video