PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 Terbit, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi 3 Klasifikasi

Kementerian PANRB melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 atau Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jan 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 15:00 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Kementerian PANRB melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 atau Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023  atau Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPAN RB, Sabtu (28/1/2023).

MenPAN RB menjelaskan, jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Dia pun merinci total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Sementara, operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

 

Arah Kebijakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Lebih lanjut, Anas pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” ujarya.

Adapun sebelumnya pada PermenPANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi, sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.

Sejumlah Jabatan Fungsional PNS Bakal Dihilangkan, Ini Bocorannya

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan evaluasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS. Lantaran, perkembangan teknologi digital membuat sejumlah profesi akan tergantikan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian Tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (21/7/2022).

"Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?" kata Bima.

Menurutnya, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain, misalnya menjadi virtual designer, artificial design, artificial intelligence engineer, big data analyst, artinya tidak ada lagi Pranata Komputer.

Dia menegaskan, seharusnya pekerjaan Pranata Komputer bisa menjadi kemampuan dasar yang harus dimiliki PNS. Oleh karena itu, PNS harus bisa menguasai kemampuan dasar tersebut.

Tak hanya itu saja, jabatan selanjutnya yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Jabatan tersebut juga akan diganti oleh teknologi digital.

"Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital," imbuhnya.

Dengan demikian, Bima menyebut, teknologi digital tidak hanya mengubah gaya bekerja namun juga menghilangkan dan menggantikan sejumlah pekerjaan PNS.

Dalam paparannya, Bima mengingatkan kepada PNS yang mengaku kesulitan menggunakan teknologi digital. Itu menunjukkan, PNS itu tidak ingin belajar, padahal diera sekarang menguasai teknologi digital itu menjadi suatu keharusan.

"Alasannya 'kami sudah tua katanya'. Yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan," pungkasnya.

Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku jadi Bahan Penilaian

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Infografis Simulasi Baru Gaji PNS
Infografis Simulasi Baru Gaji PNS
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya