PPDN ke Bali

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksinasi lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.
Tampilkan foto dan video