Liputan6.com, Jakarta - Di awal tahun 2025, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, berhasil mengungkap barang-barang hasil penyelundupan dengan nilai mencapai Rp 480,7 miliar.
Desk ini juga melakukan pendalaman terhadap 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
Advertisement
"Dari barang selundupan ini mencapai Rp 480,7 miliar. Sekaligus pendalaman terhadap 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal penyelundupan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025
Advertisement
Kata Budi, capaian yang signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam menindak tegas pelaku penyelundupan, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi konsumen dari barang-barang berbahaya atau palsu.
Barang yang Diselundupkan
Lebih lanjut, Menko Polhukam menyampaikan, selama 100 hari pertama masa Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah melakukan pengungkapan yang setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp 4,1 triliun dari Rp 9,66 triliun nilai penyelundupan dalam satu tahun.
"Maka di dalam 100 hari pertama, Desk ini bekerja telah melakukan pengungkapan yang setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp4,1 triliun dari Rp9,66 triliun nilai penyelundupan dalam satu tahun," ujarnya.
Nilai tersebut meliputi hasil tangkapan terhadap penyelundupan, pengungkapan dan tangkapan terhadap hasil penyelundupan yang meliputi tembakau, minuman keras, tekstil dan aksesorisnya, besi baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan serta gading gajah.
Tak hanya itu, desk ini juga telah berhasil mengamankan potensi biosecurity dari hewan dan tanaman hasil selundupan seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging beras, pipit dan benih tanaman, buah-buahan dan tanaman hias.
Lindungi Industri Dalam Negeri
"Hasil ini semua menunjukkan keseriusan dari Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan tindakan atau penindakan secara tegas terhadap para pelaku-pelaku illegal penyelundupan untuk menjaga kestabilan ekonomi kita," jelasnya.
"Kemudian untuk melindungi konsumen kita dari barang berbahaya atau barang palsu begitu, serta untuk melindungi dan keperbihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM," tambah Budi.
Budi menegaskan, Dengan upaya ini, diharapkan industri dalam negeri terlindungi dan dapat berkembang dengan baik tanpa terancam oleh barang-barang ilegal yang merusak pasar.
Demi tercapainya tujuan tersebut, ia meminta dukungan dari masyarakat. Keberhasilan dalam memberantas penyelundupan ini merupakan tanggung jawab bersama, yang akan membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah di dalam memberantas penyelundupan agar negara kita tidak dibanjiri oleh barang-barang selundupan yang illegal," pungkasnya.
Advertisement
Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Helfi menjelaskan, kasus pertama terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan RH, Dirut perusahaan sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 Miliar,” ujar Helfi.
Penyelundupan Rokok
Kasus kedua terkait penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus.
Dia menyebut, pelaku menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Advertisement