Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksinasi lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Baca Juga
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” mengutip SE yang berlaku pada Selasa 8 Maret 2022.
Advertisement
Sedangkan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Simak Video Berikut Ini
PPDN dengan Kondisi Khusus
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi primer diberi aturan tambahan.
PPDN dengan kondisi ini bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Advertisement
PPDN di Bawah 6 Tahun
Sedangkan, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana disebutkan di atas.
Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin COVID-19
Advertisement