PT STP

Bachtiar Rahman alias Imron (51) disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah menjual enam bidang tanah milik sendiri. Dia dipolisikan penyewa tanah yaitu PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP). Mereka merasa dirugikan karena tanah dijual kepada pihak lain.
Tampilkan foto dan video