Purel

Pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini. Sebab, Pemkab Tuban sudah membuat surat edaran terkait tempat-tempat karaoke diwajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Tampilkan foto dan video