Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan pelaku.
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, para pelaku memanfaatkan empat rumah kontrakan untuk dijadikan tempat pengoplosan.
Advertisement
Baca Juga
"Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 kilogram atau 50 kilogram dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin kemudian tabung gas elpiji 3 kilogram diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator," ujar Panjiyoga saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, tersangka membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kilogram sampai penuh. Sedangkan, lanjut Prayoga, untuk mengisi tabung elpiji 50 kilogram dibutuhkan waktu satu setengah jam.
"Gas yang sudah oplos kemudian diedarkan ke wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Bekasi dengan harga di bawah standar pasar," ucap dia.
Untuk tabung 12 kilogram, lanjut Prayoga, para pelaku menjualnya dengan harga berkisar Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung, sedangkan tabung 50 kilogram dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 190 ribu hingga Rp 1 juta.
"Modal pembelian empat tabung gas 3 kilogram seharga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, mereka dapat mengisi satu tabung 12 kilogram dan memperoleh keuntungan Rp80 ribu hingga Rp 100 ribu per tabung," kata dia.
"Sedangkan untuk tabung 50 kilogram, yang membutuhkan 17 tabung gas 3 kilogram, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung," sambung Prayoga.
Â
Peran yang Berbeda-beda
Panjiyoga mengungkapkan, sembilan orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya yang melakukan proses pemindahan gas, sementara lainnya berperan sebagai pengawas, penjual, dan pemasok bahan baku.
"W dan MR dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram. MS dan P juga berperan sebagai dokter yang menyuntikan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram. MR, Asisten Dokter, M selaku pengawas, T, selaku penjual hasil pemindahan, S, selaku pemilik bahan baku dan pemilik pangkalan," terang dia.
Panjiyoga mengatakan, pihaknya menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Di antaranya, kata dia, tiga tabung gas 50 kilogram non-subsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah kosong, 149 tabung gas 3 kilogram yang masih terisi, serta 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi berisi gas oplosan.
"Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam berbagai Undang-Undang. Adapun, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," terang dia.
"Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," pungkas Panjiyoga.
Â
Advertisement
Tidak Lagi Langka, Gas 3 Kg Elpiji di Jakarta Tersedia di 269 Agen dan 5.476 Pangkalan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memastikan pasokan dan penyaluran gas Elpiji 3 kilogram (Kg) tepat sasaran.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, upaya monitoring dan pengawasan penyaluran Elpiji 3 kg tetap akan dilakukan dan diintensifkan agar pasokan dan harga gas tetap terjaga sampai ke tangan masyarakat.
"Gas LPG 3 kg merupakan komoditas bahan penting yang penyalurannya disubsidi oleh pemerintah," kata Ratu dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.
Ratu menyampaikan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, selaku operator penyaluran gas Elpiji 3 kg untuk memastikan pasokan di wilayah Jakarta tercukupi. Adapun di Jakarta ada 269 agen dan 5.476 pangkalan.
"Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM merelaksasi kebijakan pelarangan pengecer untuk menyalurkan gas elpiji 3 kg, dengan mengimbau bagi para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan," jelas Ratu.
Para pengecer diajak mendaftar sebagai sub-pangkalan agar para pengecer tersebut dapat menjadi bagian dari mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga, kata Ratu pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pasokan LPG 3 kg di Jakarta juga tetap akan terjaga.
Ratu menyebut, saat ini HET gas LPG 3 kg di tingkat pangkalan di wilayah DKI Jakarta berada di harga Rp16.000.
"Upaya monitoring dan pengawasan penyaluran gas elpiji 3 kg tetap dilakukan dan diintensifkan agar pasokan dan harga gas tetap terjaga sampai ke tangan masyarakat," ucap Ratu.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)