Sangksi Adminisrasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menyatakan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan, terbukti melanggar kode etik dengan menghadiri acara pertemuan dengan Calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.
Tampilkan foto dan video