skutik baru

Kendaraan bermotor yang bersangkutan akan dikenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir Pemprov DKI Jakarta saat jika tidak patuh atau gagal lulus uji emisi. Selain itu, ada juga ancaman denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp
Tampilkan foto dan video