Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah berusia 3 tahun ke atas harus menjalankan uji emisi. Hal ini terkait dengan diberlakukannya Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang bersangkutan akan dikenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir Pemprov DKI Jakarta saat jika tidak patuh atau gagal lulus uji emisi. Selain itu, ada juga ancaman denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp500 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Otosia, ada beberapa motor matic yang tidak perlu mengikuti uji emisi. Alasannya jelas, kendaraan-kendaraan tersebut usianya kurang dari 3 tahun.
Advertisement
Dari merek Yamaha ada motor matic all new Yamaha NMax 155 Connected yang resmi dirilis tahun 2019 lalu. Selain itu, all new Yamaha Aerox 155 Connected dan Yamaha Gear 125 juga bisa tidak mengikuti uji emisi lantaran baru meluncur pada 2020 kemarin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Honda dan Suzuki
Sedangkan untuk produk Honda, Honda ADV 150 bisa lolos otomatis karena dirilis di 2019 silam. New Honda Scoopy dan New Honda BeAT dengan rangka eSAF juga baru saja beredar di Indonesia mulai 2020.
Para pemilik Suzuki Nex Crossover pun dapat mengabaikan uji emisi ini. Pasalnya, skuter matik (skutik) bergaya adventure itu dirilis pada 2020 lalu.
Sumber: Otosia.com
Advertisement