Batas Atas Tarif PCR
Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.
Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.
Ini diumumkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata dia.
Dia menuturkan penetapan batas tarif atas tes PCR sudah ditetapkan sejak setahun lalu sehingga dinilai perlu ada evaluasi.
Sebelumnya, penetapan batas tarif atas PCR tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan realtime polymerase chain reaction (RT-PCR).
Tarif Tes PCR di Bandara Soetta
Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) turun mengikuti aturan pemerintah yakni menjadi Rp 275 ribu. Hasil dari tes PCR ini bisa keluar 3 jam setelah sampel diambil.
"Tarif tes PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp 275 ribu, berlaku per hari ini," ungkap Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis (28/10/2021).
Calon penumpang yang menginginkan tes PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta, bisa melakukannya di Airport Health Center Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan hasil kurang lebih 3 jam.
"Namun dengan syarat tertentu, hanya calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama. Lalu untuk di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara hasilnya maksimal 1x24 jam,"ungkap Holik.
Kemudian, tarif PCR di Bandara yang berada di bawah Angkasa Pura II yang berada di luar Pulau Jawa, yakni seperti Bandara Kuala Namu, Medan, biaya PCR dihargai Rp 300 ribu.