KPPU Endus Indikasi Permainan Harga Tes PCR

KPPU mendeteksi adanya potensi bisnis atau persiangan usaha yang tidak sehat dalam pengadaan tes PCR.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 17:05 WIB
Turun Harga, Ini Tarif Terbaru Tes PCR dan Rapid Antigen
Turun harga, tarif tertinggi tes PCR kini jadi Rp 495 ribu dan Rapid Antigen Rp 99 ribu di Jawa-Bali. (unsplash/mufidmajnun).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeteksi adanya potensi bisnis atau persiangan usaha yang tidak sehat dalam pengadaan tes PCR. Itu lantaran banyak pelaku usaha atau klinik yang membuka praktik PCR, dan menawarkan paket bundling dengan harga yang berbeda-beda.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, pihaknya sudah merespon munculnya dugaan terjadinya harga di luar batas (excessive price) yang dilakukan dengan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 sebagai kesempatan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"KPPU terus melakukan monitoring terhadap harga tes RT-PCR mandiri dan melakukan analisis terhadap potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat," ujar dia dalam sesi bincang media yang digelar KPPU, Jumat (12/11/2021).

Sebagai contoh, Mulyawan mencermati banyak paket tes PCR yang ditawarkan dengan banderol harga berbeda-beda. Harga tes RT-PCR bisa lebih mahal jika hasil yang dikeluarkan lebih cepat.

"Jadi kami melihat bahwa ada potensi persaingan usaha tidak sehat atau memaksimumkan keuntungan, ketika ada bundling tarif PCR yang di-bundling dengan konsultasi dengan dokter. Itu biayanya bisa melambung hampir dua kali lipat," urainya.

"Atau juga dengan hasil tes PCR dengan kecepatan yang lebih cepat daripada yang 1 hari, misalnya. Itu sebenarnya menurut kami dengan adanya bundling-bundling seperti ini, itu memunculkan potensi adanya persaingan usaha tidak sehat," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Esensi dari Tes PCR

Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Padahal, Mulyawan menegaskan, esensi dari tes PCR hanyalah membuktikan apakah pasien bersangkutan terkena virus corona atau tidak, dan memastikan apakah dia harus dilakukan karantina mandiri ataupun dirawat di rumah sakit.

*Dengan demikian, kami melihat dan merekomendasikan bahwa pemerintah perlu mengawasi tes PCR yang di-bundling, yang diberikan label hasil cepat. Supaya apa, supaya tujuan dari tes PCR untuk mengidentifikasi atau mendeteksi orang-orang yang terkena virus corona, bukan jadi bagian dari bisnis," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya