Tata Tertib DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyetujui perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang menyebutkan bisa merekomendasikan mencopot pejabat negara, tidak terkecuali Kapolri.
Tampilkan foto dan video