Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyetujui perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang menyebutkan bisa merekomendasikan mencopot pejabat negara, tidak terkecuali Kapolri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Kapolri hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagaimana dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.
Advertisement
Baca Juga
"Tentunya kita melihat pada Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," ucap Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan Polri saat ini hanya patuh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yang menerangkan tugas dan fungsi kepolisian.
"Tentunya dalam Pasal 5 untuk menyelenggarakan fungsi, harkamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dalam perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan tata tertib DPR telah ditambahkan satu pasal, yakni Pasal 228 A.
Pada Ayat (1) mengatur penjabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujar Sturman.
Kemudian, pada Ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
Dasco Tegaskan Tatib DPR hanya Merekomendasikan, Bukan untuk Copot Pejabat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, hasil rekomendasi evaluasi terhadap pejabat hasil fit and proper test dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru, hanya memberikan saran kepada pemerintah.
Dasco menyebut hasilnya bukan untuk mencopot pejabat yang dievaluasi. Namun, tergantung pihak pemerintah atau instansi terkait menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan DPR.
"Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka gitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dasco mencontohkan ada pejabat hasil fit and proper test sudah menjabat 20 tahun lamanya. Pejabat tersebut belum berhenti karena usianya belum masuk masa pensiun. Namun, kondisi kesehatannya sudah tidak mendukung untuk menjalankan tugas dengan baik.
"Karena begini, ada di satu institusi hasil fit and proper kira-kira 20 tahun yang lalu. Hasil fit and proper test itu kan terus, menjabat terus, karena kebetulan usia pensiunnya itu masih lama. Tetapi kita dapat informasi dan juga kemudian setelah kita cek kesehatannya enggak bisa menjalankan tugas," ujar Dasco.
Menurut Dasco, bakal lebih baik bila DPR mengevaluasi pejabat tersebut. DPR bisa turun tangan karena pejabat tersebut terpilih melalui proses pemilihan di parlemen.
"Itu kan lebih bagus kalau kemudian institusi itu mengambil langkah mencari orang yang lebih tepat. Yang seperti itu yang kemudian kita evaluasi, kita berikan saran misalnya begitu, karena itu hasil fit and proper yang kita lakukan pada waktu itu," jelasnya.
Tatib ini hanya untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR, bukan hasil evaluasi untuk mencopot pejabat. Mekanisme lanjutan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Nah tatib ini kemudian mendorong supaya kemudian fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan, bukan kemudian langsung kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. Enggak begitu," tutur Dasco.
"Ini ada mekanisme-mekanisme terutama memang dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya, paling begitu," imbuhnya.
Reporter : Rahmat Baihaqi/Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)