Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengebut pembahasan revisi Tata tertib (Tatib) hanya dalam waktu satu hari. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin (3/2/2025).Â
Esoknya, pada Selasa (4/2/2025), Paripurna DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Advertisement
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dengan adanya revisi tersebut maka DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.Â
Advertisement
Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang,"Â kata Bob Hasan .
Dengan disahkannya revisi tersebut, kini semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR.Â
Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).
Â
Contoh Pejabat yang Perlu Dievaluasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mencontohkan evaluasi pejabat yang dimaksud. Ia menyebutkan apabila satu lembaga memiliki masa pensiun sampai 70 tahun dan saat ini masih menjabat namun dalam keadaan sakit.Â
Terkait kasus tersebut, maka DPR RI bisa merekomendasikan agar ada fit and proper test kembali apakah pimpinan tersebut layak atau tidak menjabat.Â
"Kita belum bicara sejauh itu, yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan," kata Dasco.Â
"Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambung dia.Â
Â
Advertisement
Tingkatkan Fungsi Pengawasan DPR
Apabila hasil fit and proper test tidak layak, kata Dasco, maka DPR dapat mengganti pimpinan tersebut.Â
"Kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," pungkas Dasco.Â
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut, aturan evaluasi tersebut tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.
Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah dipilih DPR.