Ini Mekanisme Sebelum DPR Beri Rekomendasi Pencopotan Pejabat

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyatakan, revisi tata tertib bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga, melainkan rekomendasi saja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Feb 2025, 15:37 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 15:37 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adanya revisi tersebut membuat DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyatakan, revisi tata tertib (tatib) bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga, melainkan rekomendasi saja.

"Ya nggak bisa (copot) dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Martin menjelaskan, mekanisme evaluasi pejabat yakni dari Komisi terkait ke pimpinan DPR, baru kemudian pimpinan mengirim ke pemerintah.

"Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat yang melalui fit and proper test di DPR itu bisa kita dalam kesimpulan rapat itu merekomendasikan untuk ada evaluasi terhadap yang bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan lamgsung kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah," jelasnya.

"Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," sambungnya.

 

Sebagai Evaluasi

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)... Selengkapnya

Menurut Martin, Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Selama ini para pejabat publik yang dipilih oleh DPR, setelah diparipurnakan tidak bisa dilakukan evaluasi terhadap kinerja personalia.

"Jadi sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya. Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal," kata dia.

"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya, makanya di tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik
Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya