Vonis Karamoni

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
Tampilkan foto dan video