PDIP: KPK Utang Penjelasan ke Publik soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Guntur mempertanyakan tindakan KPK yang dinilai pandang bertetangan dengan asas-asas KPK khususnya asas akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jan 2025, 18:01 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 18:01 WIB
Djan Faridz
Djan Faridz (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menyatakan pihaknya menghormati kewenangan KPK melakukan penggeledahan di rumah Rumah mantan Ketum PPP, Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku.

Namun, Guntur mempertanyakan tindakan KPK yang dinilai pandang bertetangan dengan asas-asas KPK khususnya asas akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Apa penjelasan KPK, bahwa kasus yang ditersangkakan kepada Sekjen PDI Perjuangan tapi yang digeledah adalah, menurut pengakuan Jubir KP rumah mantan ketua umum PPP, Djan Farid? Mengapa KPK memasukkan orang yang sudah meninggal almarhum Viryan dalam daftar saksi yang dipanggil, padahal selama 5 tahun ini tidak ada bukti dia terlibat kasus ini? Mengapa KPK tidak bisa menghormati hak-hak asasi keluarga almarhum?” kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Guntur menyebut KPK berutang penjelasan pada publik. Sebab ia menilai KPK terkesan tidak akuntabel, tidak proporsial dan tidak menghormati hak asasi manusia

“Penggeledahan terhadap rumah mantan Ketua PPP, padahal kasus yang menjadi tersangka adalah Sekjen PDI Perjuangan adalah drama kolosal penyidik-penyidik KPK yang diberi judul 'Pengejaran terhadap Harun Masiku' tapi ironisnya sudah buron sejak 5 tahun lalu, namun baru dicari-cari, digeledah-geledah saat-saat ini. KPK berhutang penjelasan pada publik,” kata dia.

 

KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan terkait kasus buronan Harun Masiku.

Dari hasil geledah, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz dibenarkan oleh pihak KPK. "Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir Antara.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses geledah masih berlangsung.

Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.

 

Kasus Harun Masiku

Kasus bermula saat calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Harun Masiku yang merupakan politikus PDIP diketahui telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Harun sebagai pemberi suap sampai saat ini masih buron. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya