Resmi Diakuisisi XL, Bagaimana Nasib Karyawan Axis?

XL akhirnya resmi mengakuisisi Axis dengan nilai USD 865 juta atau Rp 10 triliun. Namun bagaimana dengan nasib para karyawan Axis?

oleh Adhi Maulana diperbarui 21 Mar 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 08:00 WIB
Deal, XL Resmi Akuisisi Axis Senilai Rp 10 Triliun
(Ilustrasi/ liputan6.com)

Liputan6.com, Banjarmasin Tepat pada hari Rabu, 19 Maret 2014 kemarin, PT XL Axiata Tbk (XL) akhirnya resmi mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dengan nilai USD 865 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Dengan demikian, XL resmi menjadi pemegang saham mayoritas di Axis.

Konsolidasi bisnis ini digadang-gadang akan banyak memberikan manfaat bagi industri, pemerintah, dan pelanggan. Namun bagaimana dengan nasib para karyawan Axis?

Menurut Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, pihaknya sangat terbuka untuk menerima karyawan Axis sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Namun, Hasnul menjelaskan nantinya terlebih dulu akan ada sejumlah persyaratan dan proses yang harus dilalui oleh para karyawan Axis.

"Kami akan menerima karyawan Axis sesuai dengan kebutuhan dan dengan perimbangan profesional. Akan ada proses-proses yang harus dilalui terlebih dulu," jelas Hasnul di acara XL Media Gathering Bakunjang Borneo yang berlangsung di Banjarmasin.

Lebih lanjut Hasnul menjelaskan, proses pengkondisian sumber daya manusia (SDM) ini akan sejalan dengan proses merger antara XL dan Axis yang saat ini sedang berjalan setelah proses akuisisi rampung. Ditargetkan keseluruhan proses merger akan selesai dalam kurun waktu 3 hingga 9 bulan ke depan.

"Kami ingin secepatnya. Setelah akuisisi beres, sekarang kita akan bertahap menyelesaikan proses merger. Target kami 3 sampai 9 bulan, pokoknya tidak melebihi akhir tahun 2014 ini," lanjut Hasnul.

XL sendiri sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelumnya dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement - CSPA). Adapun syarat tersebut adalah:

1. Persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo)
2. Persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB
3. Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Pernyataan tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia
5. Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akuisisi.
6. Persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap rencana akuisisi dan merger XL – Axis

Melalui akuisisi dan merger ini, XL berharap mampu memberikan layanan yang lebih baik dan menjangkau lebih banyak pelanggan di seluruh Indonesia. Konsolidasi ini juga diklaim mendukung tujuan pemerintah untuk merealisasikan program broadband nasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya