Pernyataan Kubu Prabowo Soal Hacker Dinilai Tak Masuk Akal

Ini tidak ada kaitannya dengan elektronik karena perhitungan dilakukan secara manual melalui proses bertingkat.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 23 Jul 2014, 14:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 14:45 WIB
Hacker
Ilustrasi hacker (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Alasan mundurnya Prabowo Subianto dari proses Pilpres 2014 masih terus diperbincangkan. Salah satunya, menurut Ketua Tim Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Yunus Yosfiah, karena ada hacker yang memanipulasi suara.

"Ada 37 hacker asal Korea dan Tiongkok yang memanipulasi sekitar 4 juta suara," kata Yunus di Jakarta, Selasa 22 Juli 2014.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), M. Salahuddien menilai pernyataan itu tidak masuk akal.

"Bagaimana caranya para hacker itu melakukan rekayasa sementara rekapitulasi suara saja dilakukan secara manual," ujarnya yang dihubungi Liputan6.com via saluran telepon, Rabu (23/7/2014).

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Didin itu menjelaskan, semua rekapitulasi suara dilakukan secara manual mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Ini sesuai dengan amanat UU Pemilu.

Artinya, lanjut Didin, semua rekap dilakukan secara manual hingga ke tingkat nasional. Dan data-data itu dikoreksi secara bertingkat dan melibatkan saksi-saksi dari kedua belah kubu capres, serta saksi dari masyarakat termasuk kepolisian.

"Saya kira kalau tiba-tiba di nasional ada sampai 4 juta suara dimanipulasi, seharusnya itu sudah diselesaikan di tingkat kelurahan. Mestinya di tingkat itu sudah dilakukan proses pencatatan jika memang ada pelanggaran atau kecurangan, ini kan tidak ada," ujarnya menjelaskan.

Didin mengklaim ini tidak ada kaitannya dengan elektronik karena perhitungan dilakukan secara manual melalui proses bertingkat. Bahkan sampai di tingkat nasional, perhitungan suara yang manual itu dibawa oleh masing-masing KPUD ke KPU dengan didampingi Bawaslu, Polisi serta para saksi.

Ia juga menambahkan bahwa kalaupun ada yang melalui proses elektronik, itupun hanya data-data C1. "Data-data itu dikumpulkan secara elektronik dan disimpan jika sewaktu-waktu nanti KPU mau mengecek," ujarnya.


Baca juga:
Di Balik Mundurnya Prabowo, Jenderal Yunus: Ada Hacker Korea

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya