`Konsumen Berhak Tahu Bahaya Radiasi Ponsel`

Informasi terkait bahaya radiasi ponsel adalah hak konsumen dan proses sosialisasinya menjadi kewajiban para retailer ponsel

oleh Adhi Maulana diperbarui 15 Mei 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 18:00 WIB
Bahaya Paparan Radiasi Ponsel (III) - selesai
Kontroversi bahaya paparan radiasi ponsel mungkin bukan hal yang baru. Sejak lama, masalah ini terus diteliti

Liputan6.com, Jakarta - Pasti banyak dari Anda yang sudah mengetahui informasi terkait bahaya radiasi ponsel terhadap kesehatan. Namun apakah kita sebagai konsumen benar-benar peduli akan bahayanya?

Menurut Dewan Kota Berkeley, California, informasi terkait bahaya radiasi ponsel adalah hak konsumen. Dan proses sosialisasinya menjadi kewajiban para retailer ponsel yang memasarkannya langsung pada konsumen.

Tak main-main, Dewan Kota Berkeley bahkan telah menelurkan aturan daerah bertajuk `Hukum Hak Untuk Tahu`, yang secara harfiah mengharuskan para penjual (retail besar maupun pengecer kecil) ponsel untuk memasang peringatan terkait bahaya radiasi ponsel di toko-toko mereka. Persis dengan konsep yang diterapkan pada bungkus rokok.

Menurut yang dilansir laman Ubergizmo, Jumat (15/5/2015), Dewan Kota Berkeley bahkan menyarankan peringatan yang dipasang harus tertulis seperti ini: "Jika Anda membawa atau menggunakan ponsel di dalam celana atau saku kemeja, ketika ponsel Anda ON dan terhubung ke jaringan nirkabel, Anda mungkin telah terpapar frekuensi radio melebihi pedoman federal."

World Health Organization (WHO) sendiri pernah memberikan penyataan bahwa penggunaan ponsel dapat meningkatkan kemungkinan terkena penyakit kanker.

Tak hanya kanker, sebuah penelitian di University of Exeter mengungkapkan, radiasi elektromagnetik dari ponsel bisa menurunkan gerakan sperma sebesar 8 persen. Alhasil, kualitas sperma pun menurun.

(dhi/isk)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya