Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melantik pengurus dan anggota komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pengurus baru yang dilantik tersebut nantinya akan bekerja membentuk aturan terkait telekomunikasi dan informatika hingga 2018.
Dalam pidato sambutan pelantikan pengurus BRTI, Menkominfo berharap agar mereka tidak hanya sekadar menjadi analis industri telekomunikasi. Sebab, tugas utama regulator ialah membantu pemerintah dalam melahirkan aturan main yang berlangsung di industri telekomunikasi.
Baca Juga
"Semoga pengurus BRTI mendatang ini tidak menjadi BATI atau badan analisa telekomunikasi Indonesia karena kerjanya hanya analisa saja tanpa melahirkan regulasi. Sudah benar itu BRTI, mereka harus bikin aturan terkait industri komunikasi nanti Kominfo tinggal merestui," katanya di Ruang Serba Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Advertisement
Kominfo sebelumnya telah mengumumkan 9 nama yang dipilih Menteri Rudiantara dari total 149 pendaftar yang masuk. Komposisi BRTI periode 2015-2018 berasal dari enam orang unsur masyarakat dan tiga orang wakil dari pemerintah.
Pengurus BRTI yang berasal dari perwakilan pemerintah:
- Kalamullah Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika menjabat Ketua BRTI 2015-2018.
- Muhammad Budi Setiawan, selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menjabat Wakil Ketua BRTI
- Danrivanto Budianto, Anggota BRTI dari perwakilan pemerintah.
Pengurus BRTI yang berasal dari unsur masyarakat:
- Dr. Agung Harsoyo, Dosen ITB: Anggota Bidang Teknologi
- I Ketut Prihadi Kresna SH, praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi: Anggota Bidang Hukum
- Dr. Muhammad Imam Nashirudin, ST, MT, PT Indosat: Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis
- Rolly Rochmat Purnomo, ST, MM dari KPPU dan Bappenas: Bidang Kebijakan Publik
- Dr. Rony Mamur Bishry MA dari BPPT: Anggota Bidang Ekonomi Makro
- Dr. Ir. Taufik Hasan DEA, Dosen Universitas Telkom dan praktisi telekomunikasi: Anggota Bidang Kebijakan Publik
(den/isk)