Liputan6.com, Jakarta - Desakan sejumlah pihak agar Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera direvisi, sepertinya masih menemui hambatan.
Pasalnya, baru-baru ini diketahui bahwa ternyata naskah Revisi UU ITE dinyatakan 'hilang'. Namun, 'hilang' yang dimaksud merujuk pada kehilangan momentum pembahasan dan bukannya benar-benar menghilang.
Padahal desakan untuk segera merevisi UU ini sudah datang dari banyak pihak. Mereka menilai bahwa sejumlah pasal di UU tersebut kerap menuai masalah. Salah satu yang sering diperdebatkan adalah pasal 27 ayat 3.
"Kominfo dan Presiden sudah oke dengan rencana revisi ini. Namun, ternyata rencana revisi UU ITE tidak ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2016," ujar salah satu pegiat internet Donny Budi Utoyo, saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Minggu (21/11/2015).
Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena ada beberapa `pasal karet` yang sudah menjerat banyak pengguna internet. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebutkan sudah ada 118 pengguna internet yang terjerat sejumlah pasal di UU ITE.
Oleh karena itu, Donny menegaskan, revisi UU ITE ini perlu disegerakan. Sebab, jika dibahas terlalu lama, misalnya baru akan dibahas pada tahun 2017, ditakutkan akan lebih banyak menimbulkan masalah.
Kendati demikian, Donny juga mengungkapkan apresiasinya pada Kemkominfo bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang telah mendorong rencana revisi UU ITE tersebut.
Tidak hanya itu, Donny bersama pegiat internet lain juga memiliki harapan terkait rencana revisi UU ITE ini. Ia berharap agar lembaga pemerintahan lain, seperti kejaksaan, kepolisian, serta Sekretariat Negara (Setneg) bisa turut mendorong percepatan proses rencana revisi di internal pemerintah.
Hal ini menurutnya dibutuhkan agar rencana revisi tersebut bisa segera dikirimkan dan diterima oleh DPR. Lebih lanjut, ia juga menuturkan agar pembahasan di DPR dapat disegerakan dan dilakukan secara proporsional.
"Kalau memang tidak mungkin lagi dalam masa 2015 ini, maka dapat diproritaskan di tahun 2016," tambahnya.
Pria yang juga merupakan Executive Director ICT Watch ini tidak lupa mengajak masyarakat, khususnya ormas sipil yang terkait dan peduli untuk dapat mengawal proses revisi UU ITE ini sampai tuntas.
"Apakah bentuk yang mau diperjuangkan adalah pencabutan pasal pencemaran nama baik dari UU ITE atau hasil akhirnya adalah sebatas pengurangan maksimal hukuman dari 6 tahun jadi 4 tahun sesuai usulan pemerintah. Mari kita tetap kawal dan tuntaskan segera prosesnya," tutup Donny.
(dam/isk)
Ini Harapan Pegiat Internet Soal Revisi UU ITE
Revisi UU ITE diperlukan sebab Undang-Undang tersebut memiliki beberapa pasal karet yang kerap menimbulkan masalah.
diperbarui 21 Nov 2015, 16:56 WIBDiterbitkan 21 Nov 2015, 16:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cepat Menurunkan Demam pada Orang Dewasa: Panduan Lengkapnya
Cara Cek Password WiFi di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Transjakarta Rute Blok M-Kota Tak Jadi Dihapus, Dishub: Kami Akan Lakukan Kajian
Kronologi Ditangkapnya Nanang 'Gimbal' Pembunuh Aktor Sandy Permana
Ekspor Indonesia ke Negara BRICS Capai USD 84,37 Miliar, China Juaranya
Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup yang Menarik dan Profesional: Panduan Lengkap
Resep Pizza Teflon: Cara Mudah Membuat Pizza Lezat di Rumah
Cara Menggambar Anime yang Mudah: Panduan Lengkap untuk Pemula
Polisi Amankan 19 Orang Buntut Bentrok Berdarah Pemuda Pancasila dan Ormas GRIB Jaya di Blora
8 Makanan Khas Dieng yang Bikin Ketagihan dan Nggak Mau Pulang
SEC Gugat Elon Musk Gara-Gara Gagal Ungkap Kepemilikan Saham Twitter
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap Karena Dugaan Mendalangi Darurat Militer