Liputan6.com, Bandung - Anggota DPD-RI/MPR AM Fatwa memberikan dukungan moril terhadap Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Dukungan Fatwa ini disampaikan saat mengunjungi Indar di LP Sukamiskin, Bandung, belum lama ini.
Fatwa yang juga mantan penghuni LP Sukamiskin tahun 1986, berharap agar proses hukum yang dijalankan Indar berjalan wajar dan sesuai ketentuan seraya terus berjuang mendapatkan keadilan.
Selama ini dukungan mencari keadilan terus mengalir untuk Indar. Sebelumnya, sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah blogger mengunjungi Indar Atmanto di LP Sukamiskin, Bandung.
Rombongan dipimpin Ketua PWI Jaya Endang Werdiningsih, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya Kamsul Hasan, dan Dewan penasehat PWI Noeh Hatumena. Mereka juga memberikan dukungan moril bagi Indar.
"Kunjungan ini merupakan ungkapan rasa kemanusiaan atas dasar kepedulian terhadap Penasehat PWI yang kini sedang memperjuangkan kebebasannya," kata Kamsul Hasan melalui keterangan resminya.
Baca Juga
Menurut Kamsul, pihaknya mendukung penuh upaya pembebasan Indar agar kembali dapat menunaikan tugasnya, baik sebagai penasehat maupun ahli di bidang teknologi dan informasi di PWI DKI.
"Kami sangat berharap rekan Indar dapat aktif kembali dan berkarya bagi kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya di bidang internet," ujarnya.
Advertisement
Ketua PWI DKI Endang Werdiningsih juga menyatakan keprihatinan dan dukungannya bagi Indar. Adapun dari industri, Indar juga menerima kunjungan dari sejumlah teman dan kolega yang juga turut memberikan dukungan dan bertukar pikiran terkait dengan industri ICT masa depan.
Tujuannya agar industri ICTÂ di Indonesia lebih sehat dan kondusif, seperti yang diperjuangkan Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).
Selanjutnya
Dukungan pembebasan Indar Atmanto
Bagaimanapun, Indonesia saat ini membutuhkan banyak orang seperti Indar, yang memiliki keahlian khusus di bidang ICT, yang sejak awal turut berperan aktif dalam upaya meningkatkan penetrasi internet di pelosok Indonesia.
Semua pihak prihatin dan mendukung kebebasan Indar, peraih penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas prakarsa mengembangkan penetrasi internet di Indonesia setelah sebelumnya mendapat penghargaan Internasional World Broadband Aliance.
Bila kasus ini terus berlanjut tanpa kepastian hukum, tentu akan berdampak serius bagi munculnya "Indar- Indar" lainnya yang telah berjuang keras di industri ICT.
Sebelumya, Pengurus Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) yang baru terpilih mendukung penuh upaya Indar mencari keadilan dalam perkara kerja sama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
APJII berharap, Indar bisa bebas, mengingat kasusnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri internet Indonesia.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza menegaskan, dukungan terhadap Indar sekaligus untuk mencari kepastian hukum di sektor industri telekomunikasi sehingga membantu meningkatkan investasi di sektor ini sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta Mahkamah Agung membebaskan Indar yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
Pemerintah diminta segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah yang bila berlanjut akan menyeret ratusan provider yang memiliki kerja sama serupa dan menghambat masuknya investasi di bidang telekomunikasi.
(Isk/Cas)
Advertisement