3 Fitur Baru Uber yang Wajib Kamu Coba

Uber kembali menghadirkan tiga fitur baru untuk pengguna di Indonesia. Penasaran?

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 02 Sep 2016, 12:28 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 12:28 WIB
Cara Menggunakan Fitur Family Profiles di Uber
Uber (theverge.com)

Liputan6.com, Jakarta - Uber kembali menghadirkan tiga fitur baru untuk pengguna di Indonesia. Kali ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu memiliki fitur yang bernama schedule a ride (penjadwalan perjalanan), family profiles (profil keluarga), dan business profiles (profil bisnis).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (2/9/2016), opsi penjadwalan perjalanan memungkinkan pengguna mengatur sendiri jadwal perjalanan melalui Uber.

Jakarta merupakan kota internasional pertama yang bisa menikmati fitur tersebut. Lewat fitur ini, pengguna dapat menjadwalkan perjalanan dari 30 menit hingga 30 hari ke depan.

Untuk saat ini, opsi penjadwalan perjalanan baru bisa dilakukan oleh layanan UberX dan hanya tersedia di area tertentu di Jakarta. Namun, secara bertahap fitur ini akan menjangkau wilayah lain di Jakarta.

Fitur lain yang juga bisa dinikmati pengguna Uber Indonesia adalah profil keluarga.

Kehadiran fitur ini memungkinkan kamu membayarkan perjalanan untuk anggota keluarga dan rekannya.

Jakarta, Bali, Bandung, dan Surabaya adalah kota yang sudah bisa memakai fitur ini. Satu pengguna dapat memasukkan sampai 10 akun lain yang dapat ditanggung pembayarannya.

Uniknya, pengguna juga berhak menentukan daftar orang yang dapat dimasukkan dalam tagihannya. Namun, perlu diingat tiap anggota yang dimasukkan harus memiliki akun dan memenuhi ketentuan layanan Uber terlebih dulu untuk mulai menikmati fitur ini.

Kemampuan terakhir yang baru diperkenalkan adalah fitur profil bisnis. Kehadiran fitur ini membantu pekerja yang kerap bepergian untuk keperluan kantor tanpa perlu repot membagi pengeluarannya.

Jadi, lewat fitur ini pengguna Uber dapat secara langsung memisahkan perjalanan yang bersifat pribadi dengan pekerjaan, sehingga memudahkan pembagian penagihan.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya