Belum Serahkan DPI, Begini Sikap Telkomsel

Telkom dan Telkomsel belum menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada pemerintah karena sejumlah alasan.

oleh Corry Anestia diperbarui 02 Sep 2016, 10:25 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 10:25 WIB
Telkomsel Rambah Bisnis Otomotif Lewat T-Drive
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Ardiansyah memamerkan alat asisten pengemudi pintar T-Drive (Liputan6.com/Dewi Widya Ningrum)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menunda implementasi biaya interkoneksi baru sebesar Rp 204 yang seharusnya mulai berlaku 1 September 2016.

Alasannya, ada dua operator yang belum melengkapi Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Kedua operator ini, yakni Telkom dan Telkomsel sebagaimana diungkapkan pemerintah.

Terkait hal ini, Telkomsel pun membeberkan alasannya. Pertama, Telkomsel menilai bahwa penetapan Rp 204 per menit belum disepakati seluruhnya. Karena alasan ini, Telkomsel tidak menyerahkan DPI.

Telkomsel akan tetap mengacu pada biaya interkoneksi sebelumnya yang disepakati bersama, yakni sebesar Rp 250 per menit, hingga pemerintah mengumumkan hasil perhitungan biaya interkoneksi setiap operator.

"Hasil perhitungan biaya ini sebagai dasar acuan kesepakatan industri dalam membuat DPI masing-masing," ungkap Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah dalam siaran pers, Jumat (2/9/2016).

Terkait penundaan tersebut, Telkomsel meminta pemerintah agar segera menyampaikan pemberitahuan resmi tertulis atas penundaan ini yang ditujukan kepada semua operator.

"Kami belum menyerahkan DPI karena belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan Telkomsel kepada Menkominfo. Hal ini dirasa perlu untuk menegakkan asas tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," lanjut Ririek.

Kendati belum mengirimkan DPI, Telkomsel tetap berkomitmen untuk mendukung regulasi demi kemajuan industri telekomunikasi dan meneruskan pembangunan jaringan di seluruh wilayah di Tanah Air.

"Tarif retail yang murah tidak cukup bagi pelanggan, namun harus diimbangi dengan kualitas jaringan yang baik dan merata," paparnya.

Dihubungi Tekno Liputan6.com secara terpisah, Noor Iza, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo mengungkapkan bahwa Telkomsel diberikan waktu 20 hari untuk menyerahkan DPI.

"Terhitung 1 September ini, Telkomsel diberikan waktu 20 hari untuk menyerahkan DPI. Setelah itu, masih bisa diperpanjang masa tenggat penyerahannya," tutup Noor.

(Cas/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya