Xiaomi Siap Patuhi Aturan TKDN untuk Ponsel 4G

Xiaomi siap memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat memasarkan ponsel 4G secara leluasa di pasar Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 26 Okt 2016, 11:31 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 11:31 WIB
Xiaomi Mi Note 2
Peluncuran Xiaomi Mi Note 2 di Peking University Gymnasium, Beijing, Tiongkok. (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Beijing - Xiaomi siap memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam  Negeri (TKDN) agar dapat memasarkan ponsel 4G di pasar Indonesia. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Vice President International Xiaomi Hugo Barra saat ditemui tim Tekno Liputan6.com, usai peluncuran Mi Note 2 di Peking University Gymnasium, Beijing, Tiongkok Selasa (25/10/2016).

"Strategi kami adalah berusaha mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait TKDN untuk perangkat 4G," ujar Barra.

Sebab menurutnya, Indonesia adalah salah satu pasar penting bagi Xiaomi. "Kalau kami ingin membuat bisnis berskala besar di Indonesia, kami harus mematuhi peraturan pemerintah," tegasnya.

Bahkan, ia juga memberikan petunjuk bahwa perusahaan sedang menyiapkan 'kejutan' bagi pecinta Xiaomi di Indonesia. Untuk itu, Xiaomi siap bekerja sama dengan partner lokal di Indonesia.

"Kami benar-benar fokus pada rencana kami. Saya selalu ingin datang lagi ke Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, Barra juga meminta para pecinta produk Xiaomi agar membeli produknya dari toko-toko resmi.

"Bersabarlah, karena kami akan memberikan kalian lebih banyak pilihan untuk mendapatkan perangkat Xiaomi di channel penjualan resmi," pungkasnya.

Sayangnya, Hugo tak bisa memastikan, kapan Xiaomi akan benar-benar hadir di Indonesia.

Xiaomi resmi memperkenalkan beberapa produk teranyarnya di Tiongkok, yakni smartphone Mi Note 2, Mi MIX, dan headset Virtual Reality (VR) generasi kedua Mi VR.

(Tin/Cas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya