Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut dia.
Advertisement
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.
Sebagai informasi, dalam situs P3DN Kemenperin, tertulis sejumlah nomor model iPhone di dalam daftar sertifikasi yang dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia. Tertulis, ponsel Apple dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, iPhone A3296 sudah terdaftar di P3DN.
Saat ditelusuri, masing-masing nomor model ponsel tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—secara berurutan.
Investasi Besar Apple di Indonesia
Sebelumnya, Komitmen investasi Apple mencapai USD 1 miliar (sekitar Rp 16,3 triliun) merupakan angka yang signifikan. Investasi ini tidak hanya berupa satu skema, melainkan mencakup berbagai program. Salah satu poin pentingnya adalah suntikan dana langsung sebesar USD 160 juta (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028 guna memenuhi kewajiban TKDN. Selain itu, ada pula nota kesepahaman (MoU) periode 2023-2029 yang meliputi pembangunan berbagai fasilitas di Indonesia.
Investasi ini menunjukkan keseriusan Apple dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Dengan komitmen finansial sebesar itu, Apple siap untuk berinvestasi dalam jangka panjang di Indonesia. Hal ini menunjukkan kepercayaan Apple terhadap potensi pasar Indonesia dan komitmennya untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Tidak hanya investasi finansial, Apple juga berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) lokal. Hal ini terlihat dari rencana Apple untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan (R&D) perangkat lunak di dekat Jakarta. Pusat R&D ini akan fokus pada pelatihan SDM lokal dalam pengembangan produk Apple.
Advertisement
Pengembangan Pabrik Aksesoris Apple
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Apple akan membangun pabrik di Batam melalui ICT Luxshare. Pabrik ini akan memproduksi AirTag dengan target memenuhi 65% kebutuhan global. Komponen baterai AirTag akan diproduksi oleh produsen dalam negeri. Langkah ini menunjukkan komitmen Apple untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.
Selain pabrik AirTag di Batam, Apple juga berkomitmen membangun lini produksi baru di Long Harmony, Bandung. Lini produksi ini akan fokus pada produksi kain mesh AirPods Max. Pembangunan pabrik aksesoris ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kemampuan manufaktur Indonesia.
Meskipun investasi ini besar dan mencakup pembangunan pabrik, perlu dicatat bahwa kesepakatan ini tidak termasuk pembuatan iPhone di Indonesia. Fokus utama saat ini adalah pada produksi aksesoris dan pengembangan R&D.
Kesepakatan Apple dan Pemerintah
Kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia merupakan langkah positif bagi kedua belah pihak. Apple mendapatkan akses ke pasar konsumen Indonesia yang besar, sementara Indonesia mendapatkan investasi signifikan, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja.
Meskipun produksi iPhone di Indonesia masih belum terwujud, kesepakatan ini menunjukkan komitmen jangka panjang Apple untuk berinvestasi dan berkembang di Indonesia. Ke depannya, diharapkan akan ada kerja sama lebih lanjut antara Apple dan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi teknologi di Indonesia.
Advertisement
