Gugatan Internux Dikabulkan, BRTI Pastikan Lelang Jalan Terus

Anggota BRTI menuturkan pihaknya akan mengajukan banding sekaligus melanjutkan proses lelang selama belum ada putusan inkracht

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 08 Mar 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 13:30 WIB
BTS
Ilustrasi BTS

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Internux pada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penggunaan frekuensi 2.300MHz . Lantas, bagaimana kelanjutan dengan tender di spektrum 2.300GHz yang akan segera dilakukan?

Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi menuturkan sampai saat ini tak ada perubahan mengenai rencana lelang tersebut. Alasannya, belum ada putusan yang mengharuskan penghentian lelang ditunda terlebih dulu.

"Sepanjang belum ada putusan yang intinya jangan dilakukan lelang sebelum inkracht, ini (lelang) masih jalan terus," tuturnya saat ditemui di sela-sela seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, kemarin.

Proses lelang dipastikan akan berlanjut sampai menemukan pemenangnya. Terlebih, isu gugatan ini dilayangkan jauh sebelum rencana lelang dilakukan. Tak menutup kemungkinan, pemenang tender sudah ditemukan selama kasus hukum ini masih berlanjut.

"Kalau pemenang tender sudah ada, lalu spektrumnya sudah habis, bagaimana? Putusan (dari gugatan) itu tak bisa dieksekusi," ujarnya mengakhiri pembicaran.

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini sudah didaftarkan sejak 29 Maret 2016.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Internux terhadap Kemkominfo karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2.300MHz.

Kemkominfo dinilai lalai membiarkan adanya kegiatan monopoli dengan memberikan spektrum 2.300MHz kepada pemegang lisensi nasional di 1.900MHz tanpa proses seleksi.

(Dam/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya