Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Internux pada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penggunaan frekuensi 2.300MHz . Lantas, bagaimana kelanjutan dengan tender di spektrum 2.300GHz yang akan segera dilakukan?
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi menuturkan sampai saat ini tak ada perubahan mengenai rencana lelang tersebut. Alasannya, belum ada putusan yang mengharuskan penghentian lelang ditunda terlebih dulu.
"Sepanjang belum ada putusan yang intinya jangan dilakukan lelang sebelum inkracht, ini (lelang) masih jalan terus," tuturnya saat ditemui di sela-sela seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Proses lelang dipastikan akan berlanjut sampai menemukan pemenangnya. Terlebih, isu gugatan ini dilayangkan jauh sebelum rencana lelang dilakukan. Tak menutup kemungkinan, pemenang tender sudah ditemukan selama kasus hukum ini masih berlanjut.
"Kalau pemenang tender sudah ada, lalu spektrumnya sudah habis, bagaimana? Putusan (dari gugatan) itu tak bisa dieksekusi," ujarnya mengakhiri pembicaran.
Menurut pantauan Tekno Liputan6.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini sudah didaftarkan sejak 29 Maret 2016.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Internux terhadap Kemkominfo karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2.300MHz.
Kemkominfo dinilai lalai membiarkan adanya kegiatan monopoli dengan memberikan spektrum 2.300MHz kepada pemegang lisensi nasional di 1.900MHz tanpa proses seleksi.
(Dam/Cas)