Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari kedelapan penerapan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data kependudukan, jumlah pelanggan yang meregistrasi kartu SIM-nya mengalami peningkatan.
Diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB, sebanyak 46 juta pelanggan tercatat sudah meregistrasi kartu SIM prabayarnya.
"Kalau dihitung dari 31 Oktober hingga 7 November sudah ada 46.559.400 pelanggan yang registrasi ulang kartu SIM prabayar (dan divalidasi). Kami apresiasi hal tersebut," kata Ramli dalam diskusi mengenai Kontroversi Registrasi Kartu SIM yang digelar Forum Merdeka Barat di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ramli, sebenarnya jumlah pelanggan yang mencoba meregistrasi ulang kartu SIM prabayarnya lebih banyak, tetapi ada yang mengalami kegagalan. Jumlahnya pun cukup signifikan, yakni di atas 20 persen.
"Yang gagal melakukan registrasi pasti ada, masih di atas 20 persen dan ini berkaitan dengan berbagai faktor. Misalnya, salah memasukkan format registrasi, ada juga yang salah memasukkan nomor NIK dan KK," kata Ramli.
Kendati begitu, menurut Ramli, operator memfasilitasi hal ini dengan mempersilakan pelanggannya untuk datang ke gerai resmi operator. "Gerai akan membantu agar pendaftaran tidak gagal," katanya.
Ramli juga merinci, kegagalan registrasi paling banyak terjadi pada hari pertama registrasi kartu SIM perdana yang dilakukan pada 31 Oktober 2017.
"Hari pertama kegagalan pertama paling banyak terjadi, karena ada isu itu adalah hari terakhir. Akibatnya ada trafik tinggi dan menyebabkan kegagalan, kalau sekarang harusnya kegagalan menurun," tutur Ramli.
Skema Pemblokiran bagi yang Tak Registrasi
Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018, akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Sebelumnya, Ramli sempat menjelaskan, pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
"Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan," tutur Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
(Tin/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement