Ini Penyebab Layanan Internet di Indonesia Masih Mahal, Apa Kata Pengamat?

Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), harga layanan internet fixed broadband di Indonesia tergolong paling mahal. Apa penyebabnya?

oleh Iskandar Diperbarui 27 Feb 2025, 18:38 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 18:00 WIB
Pengguna Internet. Credit: John Schnobrich/Unsplash
Ilustrasi pengguna internet. Credit: John Schnobrich/Unsplash... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Digital 2025 Global Overview Report mengungkap perbandingan harga internet fixed broadband di sejumlah negara. Indonesia menempati peringkat ke-12 dengan Harga US$ 0,41 (Rp 6.774) per Mbps.

Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), harga layanan internet fixed broadband di Indonesia tergolong paling mahal.

Negara-negara tetangga seperti Filipina mematok harga internet fixed broadband US$ 0,14 (Rp 2.303) per Mbps, Malaysia US$ 0,09 (Rp 1.480), Vietnam US$ 0,04 (Rp 658), Singapura US$ 0,03 (Rp 493), dan Thailand US$ 0,02 (Rp 329) per Mbps.

Terkait hal ini, Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala, menilai pemerintah harus meneliti lebih dalam kenapa harga internet di Indonesia relatif mahal dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN.

"Saat ini harga layanan internet (telekomunikasi) ditentukan oleh banyak faktor seperti harga infrastruktur, beban regulasi (regulatory cost) yang harus ditanggung, layanan yang akan diberikan serta target konsumen yang menjadi objektif perusahaan telekomunikasi," ujar Kamilov melalui keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Selama ini salah satu komponen yang membuat harga layanan telekomunikasi di Indonesia mahal, menurut Kamilov adalah karena tingginya beban regulasi yang ditanggung perusahaan telekomunikasi.

Jika pemerintah ingin harga layanan telekomunikasi di Indonesia murah dan memiliki kualitas yang baik, Kamilov meminta agar pemerintah diminta untuk dapat memangkas regulatory cost yang saat ini besar.

Ia mengungkapkan, negara melalui Komdigi selama ini mendapatkan penghasilan atas sumber daya terbatas yaitu frekuensi dengan melakukan lelang.

"Lelang tersebut menjadi pendapatan negara bukan pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Komdigi. Selain itu negara juga mengenakan kewajiban pelayanan universal (USO) untuk setiap pendapatan kotor yang didapatkan operator telekomunikasi. Semua beban ini masuk dalam regulatory cost," Kamilov menjelaskan.

 

Negara harus Hitung Ulang Regulatory Cost

Jika dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN, pria yang juga dikenal sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa ini berpendapat bahwa regulatory cost di Indonesia terbilang sangat tinggi.

"Jika struktur biaya di hulu sudah sangat tinggi, pasti harga layanan yang diterima konsumen di hilir sudah pasti lebih mahal, sehingga yang membuat harga layanan telekomunikasi mahal adalah negara sendiri," tuturnya.

Kamilov menambahkan, belum lagi operator telekomunikasi menanggung beban pungutan biaya dari di daerah, baik dari pemda maupun ormas masyarakat. Menurutnya, negara harus menghitung ulang lagi regulatory cost tersebut, agar industri dapat bergerak secara benar dan baik.

 

Lelang Frekuensi Harus Libatkan KPPU

Mengenai lelang frekuensi 1,4 Ghz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) yang akan digelar Komdigi pada semester pertama 2025, Kamilov mengatakan Komdigi harus mempertimbangkan dengan betul aspek persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.

Agar lelang frekuensi 1,4 Ghz ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, Kamilov menyarankan agar dapat melibatkan masyarakat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas persaingan usaha.

Jika lelang frekuensi 1,4 Ghz tak mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, nantinya yang akan dirugikan adalah negara dan masyarakat.

"Jangan sampai dalam membuat kebijakan lelang frekuensi 1,4Ghz ini Komdigi tak melibatkan masyarakat dan KPPU. Jangan sampai negara dirugikan akibat kebijakan lelang frekuensi," ia mengingatkan.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2006-2009 ini mensinyalir pemenang lelang frekuensi 1,4 Ghz hanya akan fokus menggarap pangsa pasar di Pulau Jawa.

"Masih banyak masyarakat di Sumatera, Papua, dan Kalimantan yang belum mendapatkan layanan Fiber to the Home (FTTH). Kalau pemenang lelang frekuensi 1,4 Ghz tak membangun di daerah tersebut, menurut saya ini tak adil bagi masyarakat," Kamilov memungkaskan.

Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet

Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet
Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya