Registrasi Kartu SIM Dijamin Tak Bakal Merugikan Pedagang Pulsa

Kemkominfo ingin pedagang pulsa kelak bisa menjadi pihak berwajib yang dapat mendaftarkan nomor seluler keempat.

oleh Jeko I. R. diperbarui 23 Nov 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 18:00 WIB
Kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim penerapan registrasi kartu SIM prabayar yang sudah berlangsung sejak awal November 2017 tidak akan merugikan pedagang pulsa.

Menurut pria yang akrab disapa Semmy tersebut, pedagang pulsa nanti malah bisa menjadi pihak resmi yang bisa mendaftarkan nomor seluler pelanggan, tapi syaratnya berlaku untuk nomor keempat dan seterusnya.

Meski begitu, wacana nomor keempat pelanggan yang bisa diregistrasi pedagang pulsa sampai sekarang belum ada titik temu. Namun, Semmy setidaknya menggambarkan, ke depannya pedagang pulsa akan punya kewajiban dan kontribusi untuk membantu pendaftaran nomor seluler keempat. 

"Nanti seperti di luar negeri yang namanya pemilik counter itu harus punya Registration Authority (RA). Orang terpercaya (pedagang pulsa) itu yang bisa mendaftarkan, bukan pelanggan daftar sendiri," kata Semmy kepada Tekno Liputan6.com usai acara Lintas Teknologi Solution Day 2017 di Ritz Carlton Jakarta, Kamis (23/11/2017).

"Orang (pedagang pulsa) ini harus mendapatkan sertifikat untuk bisa mendaftarkan orang lain. Jadi, pedagang pulsa enggak boleh sewenang-wenang sendiri," tambahnya.

Semmy juga menanggapi kasus pedagang pulsa asal Grobogan, Jawa Tengah, yang baru saja membakar 3.000 kartu SIM yang dijual akibat kecewa dengan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar. Menurutnya, para pedagang seharusnya jangan emosi dan tidak melakukan hal tersebut.

"Ya jangan baper (bawa perasaan). Harusnya pahami dulu, dicerna jangan emosi dulu. Era digital itu pasti bawa perubahan dalam konsep bisnis. Orang-orang ini justru yang enggak bisa beradaptasi, kan merugikan diri sendiri kalau dia bakar. Dengan peraturan baru, harusnya bisnis model juga ikut diperbarui," sambungnya.

Prioritaskan Gerai Resmi

Kartu SIM
Kartu SIM. (Doc: Uswitch Mobile)

Sebelumnya, Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan bahwa salah satu opsi yang dibahas adalah pemilik gerai atau outlet resmi dapat memiliki kewenangan itu. Apabila sudah ketok palu, setiap operator dapat menunjuk pemilik gerai resmi yang berhak melakukan registrasi.

"Konsepnya outlet yang ditunjuk adalah kepanjangan tangan galeri untuk registrasi pelanggan. Pelanggan harus merasakan pengalaman yang sama, baik registrasi di galeri maupun di outlet. Makanya nanti kami lakukan penilaian dulu sebelum ditunjuk," jelas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren ini.

"Selama ini memang ada dua kelompok outlet, ada yang resmi sebagai downliner operator, ada juga pedagang lepas. Nah, kami mulai yang resmi dulu," tambahnya.

Merza mengaku belum memiliki data jumlah seluruh gerai atau outlet resmi dan tak resmi di seluruh Indonesia. Namun, outlet yang menjadi mitra resmi Smartfren saat ini tercatat sebanyak 5.000 gerai.

"Kami sedang diskusi terus dengan KNCI agar wacana ini dapat segera dituntaskan," tutur Merza

Masih Terus Digodok

Adapun Merza mengungkap syarat pedagang pulsa yang bisa melakukan registrasi juga masih dibahas. Satu yang pasti dan diutamakan adalah kerahasiaan data pelanggan yang harus dijaga dan tidak bocor.

Lantas, kepastian soal kewenangan ini direncanakan bakal ketok palu pada pekan depan. Selain ATSI dan Kemkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga turut serta ikut menggodok kewenangan tersebut.

Untuk diketahui, registrasi kartu SIM prabayar telah dilaksanakan sejak 31 Oktober 2017. Untuk batas waktu pendaftaran akan berakhir pada 28 Februari 2017. Semua pelanggan kartu SIM maupun yang lama wajib mendaftar ulang nomor selulernya.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya