Ini Solusi bagi Kamu yang Selalu Gagal Registrasi Kartu SIM

Alasan moratorium dikeluarkan tak lain untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar dari oknum pelanggan.

oleh Jeko I. R. diperbarui 23 Nov 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 15:30 WIB
Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengeluarkan moratorium soal registrasi kartu SIM prabayar.

Moratorium tersebut memberlakukan disclaimer untuk pelanggan yang selalu gagal mendaftarkan nomor seluler sebanyak lima kali.

Seperti dijelaskan Kemkominfo, moratorium itu diberlakukan untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar dari oknum pelanggan.

Nah, jika kamu berkali-kali gagal mendaftarkan nomor seluler, registrasi kartu SIM selanjutnya bisa dilakukan langsung via gerai operator.

Seperti dijelaskan Plt Kabiro Humas Kemkominfo Noor Iza, untuk registrasi kartu SIM, pelanggan bisa ke gerai atau sekalian ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). "Mereka bisa langsung ke gerai atau Dukcapil apabila NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) agar sinkron," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (23/11/2017).

 

Sesuai dengan Peraturan Menkominfo

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Selain itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menegaskan moratorium ini ditujukan untuk menciptakan pengisian data sesuai NIK dan nomor KK.

Apabila masih gagal, jangan khawatir. Kendala ini bisa diatasi dengan kembali datang ke gerai operator bersangkutan dan mengecek datanya sekalian ke Dukcapil, apa sudah sesuai atau belum.

Untuk informasi, kebijakan moratorium ini sudah mulai diberlakukan sejak Rabu (22/11/2017) pukul 24.00 WIB. Adapun kewajiban validasi kartu SIM dengan NIK dan nomor KK telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Kemkominfo sendiri mengungkap kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya