Soal Registrasi Kartu SIM, Menkominfo Jamin Tak Ada Kebocoran Data

Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan semua data NIK dan KK yang didaftarkan oleh masyarakat tersimpan dengan aman di Dukcapil.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Mar 2018, 10:59 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 10:59 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara ditemui usai konferensi pers 8 juta UKM goes online di Jakarta, Rabu (15/11/2017). (Liputan6.com/Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir tentang adanya kebocoran data terkait program registrasi kartu SIM prabayar.

Ia memastikan semua data NIK dan KK yang didaftarkan oleh masyarakat tersimpan dengan aman di Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dari Kemkominfo tidak bocor, operator juga tidak bocor karena datanya tetap ada di Dukcapil,” kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Rudiantara menekankan, data NIK dan KK tidak akan beredar di luar Dukcapil. Melalui program registrasi kartu SIM prabayar ini, operator seluler hanya bertugas mencocokkan NIK dan KK dengan database milik Dukcapil.

“Jadi bukan datanya yang ada di operator, tapi hanya konfirmasinya saja (di operator),” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan data yang tersimpan di Dukcapil sudah merupakan jaminan keamanan data masyarakat. Selain itu, ia berharap masyarakat tidak lagi membagikan data pribadi seperti NIK dan KK di internet.

“Data di Dukcapil itu kan dijamin keamanannya karena juga ada regulasinya. Kalau individu yang copy (datanya), terus lempar ke internet, itu kan kami tidak bisa larang,” ungkap pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

 

Pemblokiran Kartu SIM Dilangsungkan Bertahap

Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Deretan nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Program registrasi dilakukan secara bertahap dengan batas maksimal pada akhir April 2018. Pemerintah menerapkan pemblokiran bertahap terhadap kartu SIM yang belum didaftarkan.

Pemblokiran tahap pertama dilakukan pada 1 Maret 2018 dengan memblokir panggilan telepon dan SMS keluar.

Pemblokiran kedua akan dilakukan pada 1 April 2018 dengan pemblokiran tambahan pada layanan panggilan telepon dan SMS masuk. Tahap akhir pemblokiran dilakukan pada 1 Mei 2018 untuk layanan internet, yang artinya kartu SIM tidak bisa lagi digunakan selamanya.

Jika sudah dilakukan pemblokiran total, pelanggan sudah tidak bisa lagi melalukan registrasi kartu SIM prabayar.

Satu-satunya jalan hanya dengan membeli kartu SIM baru dan tetap harus mendaftarkannya dengan format yang sama yaitu menyertakan data NIK dan KK.

Rudiantara mengatakan pemerintah melakukan evaluasi program registrasi kartu SIM prabayar dalam satu bulan ke depan. “Sudah banyak yang terdaftar. Satu bulan ke depan sedang evaluasi untuk lihat kualitas dari registrasinya, apakah betul sudah 300 jutaan,” jelasnya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya