Menkominfo: NIK dan KK Ada di Internet Sebelum Program Registrasi Kartu SIM

Menkominfo mengatakan, NIK dan KK itu sudah ada di internet jauh sebelum program registrasi kartu SIM prabayar digelar.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Mar 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 10:15 WIB
Registrasi kartu SIM
Ilustrasi registrasi kartu SIM. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, buka suara soal dugaan kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di internet saat program registrasi kartu SIM.

Menurutnya, NIK dan KK itu sebenarnya sudah ada di internet sebelum program registrasi kartu SIM prabayar, tapi bukan berasal dari database Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Itu bisa saja terjadi. Kalau kita googling di dunia maya, NIK dan KK itu banyak dan itu sudah ada sebelum registrasi prabayar,” tutur Rudiantara di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Peredaran NIK dan KK di internet, kata Rudiantara, disebabkan masih rendahnya literasi digital di masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak membagikan data pribadi di internet.

“Memang kesadaran masyarakat kita kepada keamanan itu harus ditingkatkan terus. Literasi digital terhadap pentingnya keamanan harus terus ditingkatkan,” tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pelanggan mengeluhkan tidak bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Salah satunya pelanggan dengan akun @anindrastiwi di Twitter yang mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya digunakan oleh banyak nomor.

Dilaporkan, beredar sejumlah situs web berisi NIK dan KK yang bisa digunakan untuk registrask kartu SIM prabayar.

Beberapa situs web itu menyediakan NIK dan KK secara gratis diantaranya ktp.bonanza.co.id, beserta situs web mirror-nya seperti ktp.usa.to dan ktp.oneindonesia.co.id. Saat berita ini ditulis, semua situs web tersebut sudah diblokir dan tidak bisa lagi diakses.

Adapun menanggapi kejanggalan registrasi kartu SIM prabayar tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M Ramli, menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan

Ia menyarankan apabila ada pengguna yang mengalami hal serupa, dapat menghubungi langsung operator bersangkutan.

"Kami sedang menyelidiki tentang adanya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor karena ada kemungkinan kesengajaan di situ. Kalau ada pengguna yang merasa NIK-nya digunakan dapat melapor ke operator untuk dinonaktifkan," ujarnya.

Pengguna Bisa Registrasi Kartu SIM Bisa Pakai NIK Orang Lain, Asal...

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Tahap pemblokiran kartu SIM sudah memasuki langkah awal, berarti mereka yang masih belum registrasi kartu SIM tidak bisa menggunakan layanan telepon dan SMS untuk menghubungi orang lain (outgoing).

Meski begitu, bagi pengguna yang masih belum melakukan registrasi ulang kartu SIM tetap masih bisa melakukan registrasi sebelum dihukum dengan pemblokiran total layanan pada 1 Mei 2018.

Sebelumnya, Tekno Liputan6.com memberitakan beberapa pengguna yang kesulitan registrasi karena NIK dan KK mereka tidak diterima oleh operator, dan beredarnya situs web yang menyediakan KTP dan KK palsu bagi pengguna 'nakal' yang ingin melakukan registrasi kartu SIM.

Lalu, apa hukumnya bila pengguna seluler melakukan registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK orang lain?

Merza Fachys selaku ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan cara itu sah-sah saja, asalkan pihak yang NIK dan KK dipakai sudah diberitahu dan memberi izin lebih.

"Nggak apa-apa selama yang memiliki KTP tahu dan mengizinkan," kata Merza ketika dihubungi Tekno Liputan6.com.

Namun, bila ada orang yang NIK dan KK-nya dipakai tanpa izin untuk registrasi kartu SIM, maka pihak yang identitasnya dicuri dapat menuntut orang yang memakai tanpa izin.

"Beda dengan orang yang memakai KTP tetangga tanpa sepengetahuan mereka, itu tetangganya boleh menuntut," Merza menerangkan. 

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya