AS Bakal Lanjutkan Upaya Ekstradisi Bos Huawei

Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan melanjutkan upaya ekstradisi eksekutif Huawei, Meng Wanzhou.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Jan 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 17:30 WIB
Salah satu toko resmi Huawei di Beijing, China (AP/Mark Schiefelbein)
Salah satu toko resmi Huawei di Beijing, China (AP/Mark Schiefelbein)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan melanjutkan upaya ekstradisi eksekutif Huawei, Meng Wanzhou.

Hal ini disampaikan oleh duta besar Kanada untuk AS, David MacNaughton, kepada surat kabar setempat, Globe and Mail, yang dipublikasikan pada Senin (21/1/2019).

Dilansir Reuters, Kamis (24/1/2019), MacNaughton mengatakan AS telah menyampaikan kepada Kanada bahwa akan meminta Wanzhou untuk diekstradisi.

Namun, ia tidak menyebutkan kapan hal itu akan dilakukan. Batas waktu untuk pengajuannya pada 30 Januari, atau 60 hari setelah Wanzhou ditangkap pada 1 Desember di Vancouver, Kanada.

Wanzhou ditangkap di Vancouver atas permintaan AS karena dinilai tela melanggar sanksi AS terhadap Iran.

Putri pendiri Huawei, Ren Zhengfei, itu dibebaskan dengan jaminan pada bulan lalu, dan persidangan berikutnya dijadwalkan di Vancouver pada 6 Februari 2019.

Hubungan Tiongkok dan Kanada menjadi panas setelah penangkapan Wanzhou.

Pasalnya, Tiongkok menahan dua warga Kanada, dan seorang pria asal negara tersebut divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba.

Kanada adalah salah satu dari 100 negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS.

Setelah permintaan resmi diterima, pengadilan Kanada akan memutuskan dalam 30 hari terkait kuatnya bukti yang diberikan untuk melakukan ekstradisi. Setelahnya, Menteri Kehakiman Kanada harus memberikan perintah ekstradisi secara resmi.

Kanada Komplain AS

Huawei HQ
Device Laboratory milik Huawei di Beijing, Tiongkok. Liputan6.com/Andina Librianty

MacNaught dalam wawancara dengan Globe and Mail mengatakan, pihaknya telah mengajukan komplain kepada AS terkait dampak penangkapan Wanzhou atas permintaan AS.

Kanada merasa dirugikan karena pihak Tiongkok dinilai melakukan "balas dendam" kepada warga negaranya.

"Kami tidak suka warga negara kami yang dihukum. Amerika adalah pihak yang berusaha untuk memiliki kekuatan hukum terhadap Wanzhou, dan kami yang membayar harganya. Warga negara kami," ungkap MacNaught.

Sebelumnya, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, mengatakan bahwa Tiongkok secara sewenang-wenang menggunakan hukuman mati.

Ia pun mengimbau para pemimpin dunia untuk menyampaikan kekhawatiran tentang warga Kanada yang ditangkap di Tiongkok.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya