Kemendagri dan Kejagung Minta Kemkominfo Perbaiki 7 Poin RUU PDP

Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 Oktober 2019.

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Okt 2019, 18:39 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 18:39 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. Liputan6.com/Andina Librianty
Menkominfo Johnny G. Plate. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 Oktober 2019.

Surat pengembalian tersebut membahas penerusan masukan atau catatan Kemendagri dan Kejaksaan Agung atas RUU PDP.

"Saya baru dapat kabar bahwa RUU PDP kembali lagi ke sini (Kemkominfo), karena ada beberapa yang harus dibahas lagi," ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Ada tujuh poin yang dibahas (perlu diperbaiki) dalam surat pengembalian ini berdasarkan catatan dari Mendagri dan Jaksa Agung. Surat ini juga berisi lampiran Kemendagri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

RUU PDP disiapkan oleh pemerintah dengan harmonisasi melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri.

7 Poin yang Harus Diperbaiki

Johnny G Plate
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Johnny G Plate merupakan politikus ketiga dari Partai Nasdem yang diundang ke istana menjelang pengumuman kabinet Jokowi-Ma'ruf pada Rabu besok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut tujuh poin tersebut berdasarkan keterangan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu:

1. Pasal 7, mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi

2. Pasal 20, mengenai perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi

3. Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi

4. Pasal 10, mengenai hak untuk mengajukan keberatan

5. Pasal 17 Ayat 2 huruf a, mengenai prinsip perlindungan data pribadi.

6. Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual

7. Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi

Di dalam surat tersebut, juga terdapat catatan perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

Tegaskan Komitmen

Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Johnny menegaskan komitmen pemerintah agar RUU PDP bisa segera disahkan. Ia akan berupaya agar RUU ini bisa segera sampai di DPR RI.

"Kita minta prioritas di prolegnas (Program Legislasi Nasional), lalu akan berusaha bisa speed up. Saya percaya bisa," katanya.

Sebelum dikembalikan oleh Setneg, RUU PDP sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Penyusunan dan persiapan RUU ini dilakukan oleh pemerintah. RUU PDP sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016 mengingat urgensi terkait keamanan data.

"Terkait perlindungan data pribadi, kami akan teruskan soal legislasi primer termasuk perlindungan data warga negara. RUU ini tidak ada maksud membatasi masyarakat, termasuk kebebasan berbicara. Ini untuk melindungi hak-hak warga negara," tutur Johnny.

(Din/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya