Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 Oktober 2019.
Surat pengembalian tersebut membahas penerusan masukan atau catatan Kemendagri dan Kejaksaan Agung atas RUU PDP.
Advertisement
Baca Juga
"Saya baru dapat kabar bahwa RUU PDP kembali lagi ke sini (Kemkominfo), karena ada beberapa yang harus dibahas lagi," ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Ada tujuh poin yang dibahas (perlu diperbaiki) dalam surat pengembalian ini berdasarkan catatan dari Mendagri dan Jaksa Agung. Surat ini juga berisi lampiran Kemendagri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
RUU PDP disiapkan oleh pemerintah dengan harmonisasi melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri.
7 Poin yang Harus Diperbaiki
Berikut tujuh poin tersebut berdasarkan keterangan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu:
1. Pasal 7, mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi
2. Pasal 20, mengenai perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi
3. Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi
4. Pasal 10, mengenai hak untuk mengajukan keberatan
5. Pasal 17 Ayat 2 huruf a, mengenai prinsip perlindungan data pribadi.
6. Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual
7. Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi
Di dalam surat tersebut, juga terdapat catatan perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.
Advertisement
Tegaskan Komitmen
Johnny menegaskan komitmen pemerintah agar RUU PDP bisa segera disahkan. Ia akan berupaya agar RUU ini bisa segera sampai di DPR RI.
"Kita minta prioritas di prolegnas (Program Legislasi Nasional), lalu akan berusaha bisa speed up. Saya percaya bisa," katanya.
Sebelum dikembalikan oleh Setneg, RUU PDP sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Penyusunan dan persiapan RUU ini dilakukan oleh pemerintah. RUU PDP sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016 mengingat urgensi terkait keamanan data.
"Terkait perlindungan data pribadi, kami akan teruskan soal legislasi primer termasuk perlindungan data warga negara. RUU ini tidak ada maksud membatasi masyarakat, termasuk kebebasan berbicara. Ini untuk melindungi hak-hak warga negara," tutur Johnny.
(Din/Isk)