2 eCommerce Platform Penuhi Kriteria Pemungut Pajak Digital

Ada dua eCommerce platform yang termasuk ke dalam daftar 12 perusahaan tersebut karena keduanya turut menjual produk digital yang berasal dari penjual luar negeri.

oleh M Hidayat diperbarui 17 Sep 2020, 19:43 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi ecommerce, e-commerce, toko online
Ilustrasi ecommerce, e-commerce, toko online. Kredit: athree23 via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Dua di antara kedua belas perusahaan itu adalah eCommerce platform Shopee dan JD.ID. Dengan demikian, produk yang dijual di Shopee dan JD.ID akan dikenakan PPN 10 persen atas produk digital.

Menurut Ditjen Pajak, Shopee dan JD.ID termasuk ke dalam daftar 12 perusahaan tersebut karena keduanya turut menjual produk digital yang berasal dari penjual luar negeri. Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan bahwa peraturan ini juga akan berlaku bagi eCommerce platform lainnya, jika mereka menerapkan skema serupa.

"Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya, bila memenuhi kriteria," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya.

Kriteria umum untuk eCommerce platform, baik luar negeri maupun dalam negeri, kata Hestu, adalah platform yang menjual produk digital luar negeri dengan nilai minimum Rp 600 juta setahun atau platform itu diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam setahun.

 

Pajak Digital Hanya untuk Produk dari Luar Negeri

Hestu juga menekankan bahwa produk digital yang dikenakan PPN tidak berlaku untuk seluruh produk yang dijual di platform tersebut, melainkan hanya produk digital yang asalnya dari luar negeri dan dijual lewat platform itu.

"Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi, ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," tutur Hestu.

Tujuan dari penerapan aturan tersebut, kata Hestu, adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri. Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, yang mencakup film, musik, gim, perangkat lunak komputer, aplikasi video, iklan di media sosial,  dan lainnya.

"Kita berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap pelaku eCommerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN," kata Hestu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya