Penjelasan Shopee Soal Pajak E-Commerce

Selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Sep 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 15:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Terkait dengan isu pajak barang digital, Shopee juga akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo menjelaskan, sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

"Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," tambah dia. 

Radityo Triatmojo pun kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.

"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," tutup dia. 

VIDEO: Twitter Hingga Shopee Pungut Pajak Mulai 1 Oktober

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya