Liputan6.com, Jakarta - IM2 mengumumkan akan menghentikan layanan internet Indosat GIG, paling lambat 25 November 2021. Infomasi ini menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Sabtu (21/11/2021) kemarin.
Indosat Ooredoo kemudian memberikan penjelasan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi denda Rp 1.358.343.000.000 terhadap PT Indosat Mega Media (IndosatM2/ IM2).
Baca Juga
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
Advertisement
1. Indosat GIG Tutup Layanan Akibat Denda IM2 Rp 1,3 Triliun
IM2 mengumumkan bahwa layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021.
IndosatM2 dalam pemberitahuannya mengungkapkan, pemberhentian Indosat GIG terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.
"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan milik Indosat Ooredoo ini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Bayar Denda IM2 Rp 1,35 Triliun Bikin Indosat GIG Tutup, Ini Penjelasan Indosat Ooredoo
Indosat Ooredoo memberikan penjelasan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi denda Rp 1.358.343.000.000 terhadap PT Indosat Mega Media (IndosatM2/ IM2).
Denda terhadap IM2 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014).
Untuk diketahui, IM2 adalah anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk (Perseroan). Perusahaan memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan.
Advertisement
3. Indosat GIG Tutup Layanan, Pengamat: Nasib Pelanggan Harus Diperhatikan
IM2 mengumumkan bahwa layanan internet Indosat GIG mereka akan dihentikan dalam beberapa hari ke depan.
Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak pengguna Indosat GIG. Tak sedikit dari mereka yang kecewa terhadap penghentian tersebut.
Keputusan itu merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 787/K/PID.SUS/2014 10 Juli 2014, di mana IM2 harus membayar Uang Pidana Pengganti senilai Rp 1,3 Triliun yang sedang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement