Liputan6.com, Jakarta - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPG 2022. Informasi tersebut diunggah melalui situs resmi PPG Kemdikbud.
Untuk diketahui, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV Non Kependidikan yang memiliiki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sehingga sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Baca Juga
Program ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar dan guru-guru yang kurang kompeten. Terlebih, di era revolusi industri 4.0, guru diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran inovatif dan menyenangkan.
Advertisement
Selain itu, para guru diharapkan bisa mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).
Lantas, mengutip informasi dari situs ppg.kemdikbud.go.id, Rabu (9/3/2022), dari hasil seleksi administrasi yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB, ada 391.350 guru yang dinyatakan lulus. Hasil pengumuman dapat dilihat melalui situs resmi atau lewat akun SIMPKB masing-masing pendaftar.
"Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya dapat mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal sebagaimana terlampir," tulis Kemendikbudristek dalam situs PPG.
Untuk melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPG 2022, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka browser dan laman ppg.kemdikbud.go.id
- Pilih menu SIMPKB
- Isi email dan password, lalu masuk
- Hasil pengumuman akan terlihat di masing-masing akun peserta
Lebih lanjut disebutkan, guru yang dinyatakan lulus adminisitrasi agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (WhatsApp), pas foto, serta tautan belajar.id pada profil SMPKB masing-masing. Lalu, seleksi akademik akan dilaksanakan secara online berbasis domisili.
Informasi selengkapnya mengenai program PPG selanjutnya dapat dipantau melalui laman PPG dari Kemendikbud maupun akun SIMPKB masing-masing.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Sebelumnya, berikut persyaratan bagi peserta PPG dalam jabatan 2022:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.
2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Peserta telah aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik
Advertisement
Persyaratan Seleksi Administrasi
Berikut persyaratan administrasi:
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dariDitjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir DinasPendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahunajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000(format terlampir).
(Dam/Tin)