Link Daftar Penerimaan Polri 2022 dan Syarat yang Harus Disiapkan

Berikut ini link serta syarat yang harus disiapkan untuk penerimaan Polri 2022

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 22 Mar 2022, 09:53 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 09:52 WIB
Amankan Sidang Putusan Sengketa Golkar, Polisi Siagakan Ratusan Personel
Ilustrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran anggota Kepolisian Republik Indonesia alias Polri 2022 segera dibuka secara terpadu, mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.

Polri memang belum mengungkapkan kapan waktu dibukanya pendaftaran penerimaan Polri 2022.

Namun, bagi kamu yang tertarik untuk menjadi anggota, sudah bisa mempersiapkan diri dengan mengunduh berkas persyaratannya di situs penerimaan.polri.go.id (https://penerimaan.polri.go.id/).

Situs resmi tersebut juga nantinya akan digunakan sebagai platform pendaftaran anggota Polri secara daring. Laman ini sudah bisa diakses, namun untuk pendaftarannya belum dibuka.

Dalam website tersebut juga tersedia menu-menu yang menunjang pendaftaran anggota Polri seperti jadwal seleksi, tata cara pendaftaran, hingga petunjuk pakaian.

Tersedia juga informasi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akpol, Bintara, dan Tamtama. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Persyaratan Umum

FOTO: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Adapun, untuk persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon anggota Polri, seperti diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 adalah:

  1. Warga negara Indonesia (WNI). Warga negara lain boleh asalkan ketika mendaftar sudah WNI
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak terlibat dari pidana
  4. Minimal usia 18 tahun

Selain persyaratan umum, AKBP Eko Sunaryo dikutip dari YouTube Penyediaan Personel, Minggu (20/3/2022), menyebut akan ada persyaratan khusus. Persyaratan khusus diatur setelah keputusan penyelenggaraan pendaftaran anggota Polri.

"Sementara karena belum ada pendaftaran kami mengimbau kepada Sobat Polri sekalian bahwa mulai sekarang disiapkan dulu administrasi secara umum," kata Eko.

"Kemudian juga harus dipersiapkan fisiknya, kesehatannya, akademiknya. Mulai sekarang harus persiapan," pesannya.

Administrasi Umum

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karena pendaftaran belum dibuka, AKBP Eko menyarankan calon peserta pendaftaran anggota Polri 2022 dapat mempersiapkan administrasi secara umum dari sekarang hingga menjelang pendaftaran. Berikut adalah daftar administrasi umum yang dapat disiapkan.

  1. Ijazah asli maupun fotokopi (SD, SMP, SMA) yang sudah dilegalisir
  2. Akta kelahiran
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Surat keterangan kesehatan
  5. Foto 4x6 10 lembar atau lebih

AKBP Eko berpesan kepada calon anggota Polri untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya karena Polri membutuhkan personel-personel yang mumpuni, kompeten, dan unggul.

“Diharapkan persiapan-persiapan pribadi sobat diperlukan sehingga pada saat seleksi Sobat Polri sekalian bisa melaksanakan seleksi dengan lancar, baik dengan nilai maksimal," kata Eko.

"Tentunya outcome-nya adalah Sobat Polri bisa meraih cita-cita baik menjadi Akpol, Bintara, maupun Tamtama,” tutupnya.

(Dio/Isk)

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya