Eks Menkominfo Rudiantara Dipilih Jadi Ketua Indonesia Fintech Society

Eks Menkominfo Rudiantara menjadi Ketua IFSoc menggantikan Mirza Adityaswara, yang terpilih sebagai Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022 hingga 2027

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 26 Apr 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 10:00 WIB
Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi
Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara resmi ditunjuk sebagai Ketua dari forum diskusi kebijakan financial technology (fintech) dan ekonomi digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc).

Pergantian posisi Ketua IFSoc ini dilakukan mengingat Mirza Adityaswara, terpilih sebagai Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022 hingga 2027.

Mengutip siaran per IFSoc, Selasa (26/4/2022), pemilihan ketua ini digelar dalam acara syukuran dan buka puasa bersama Steering Committee dan Organizing Committee IFSoc yang berlangsung di Jakarta, 21 April 2022 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, semua peserta IFSoc, melalui musyawarah yang dipimpin oleh Steering Comitee dan juga ekonom senior CORE Indonesia, Hendri Saparini, sepakat untuk memilih Rudiantara sebagai Ketua IFSoc.

Ketua IFSoc terpilih, Rudiantara, dalam sambutannya, mengatakan bahwa ada tiga kekuatan utama yang menjadikan IFSoc menjadi besar seperti sekarang.

Pertama, setiap anggota steering commitee dan organizing committee memiliki kapablitas luar biasa yang saling melengkapi di masing-masing bidang.

Kedua, masing-masing anggota Steering Committee memiliki kepercayaan dari pemangku kepentingan (stakeholders) eksternal.

Lalu ketiga, kata Rudiantara, adalah kemampuan komunikasi publik yang diterima dengan baik oleh masyarakat sehingga IFSoc dapat memberikan rekomendasi kepada para stakeholders secara lebih berimbang.

"Saya akan melanjutkan IFSoc ini dengan menjalankan organisasi secara seimbang karena kita punya resources yang luar biasa yang bisa saling melengkapi," kata Rudiantara.

 * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jadi Acuan Kebijakan Regulator

Lebih lanjut, menurut Rudiantara, tulisan-tulisan IFSoc di media massa didengar dengan baik dan dapat menjadi acuan kebijakan regulator dalam pembuatan kebijakan yang lebih baik dan bersifat forward looking.

"Jembatan ekosistem ini yang harus kita jaga dengan baik," kata Menkominfo Republik Indonesia periode 2014 hingga 2019 ini.

Sementara, Mirza Adityaswara, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh keluarga besar IFSoc, yang dalam dua tahun terakhir telah berkontribusi melalui IFSoc.

Mirza berharap, IFSoc dapat memberikan manfaat yang lebih luas ke depannya, melalui rekomendasi-rekomendasi kebijakan di bidang fintech dan ekonomi digital.

"IFSoc berdiri di tengah pandemi Covid-19 yaitu November 2020 karena ada kebutuhan untuk menjembatani industri fintech, masyarakat, akademisi, dan regulator," kata Mirza.

Ia pun berharap, IFSoc dapat semakin besar dan bisa mengambil peran, sebagai penyeimbang di antara berbagai stakeholder, dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya sektor fintech

5 Langkah AFPI Berantas Pinjol Ilegal

Zodiak Takut Uang
Ilustrasi pinjaman online (Pixabay)

Dalam kesempatan berbeda, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki upaya untuk memerangi penipuan berkedok pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang hingga kini masih marak.

Hal itu disampaikan dalam webinar YLKI bertajuk “ Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan kasus pinjol ilegal harus dilihat secara komprehensif. Menurutnya, pinjol ilegal hadir karena memanfaatkan celah-celah regulasi.

“Memang, celah regulasi yang paling nakal adalah mereka bisa terkoneksi dengan bank dan menjalankan bisnis penyaluran penarikan dana melalui perbankan,” ujar Sunu.

Berikut 5 upaya AFPI dalam memerangi pinjol ilegal, pertama, sosialisasi Industri Fintech Pendanaan Bersama.

AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan Industri Jasa Keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang Fintech Pendanaan Bersama.

 

Payung Hukum

Kedua, perlunya payung hukum setara dengan undang-undang. AFPI hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi.

“Ada juga mereka menggunakan payung hukum koperasi, sehingga mereka memelintir izin di koperasi dan melakukan praktek pinjaman ilegal," kata Sunu Widyatmoko.

"Payung hukum sesuatu yang sangat penting, ini tugas dari regulator, Pemerintah, parlemen untuk mengatasi hal ini,” ungkapnya.

Ketiga, peningkatan inovasi oleh Fintech Pendanaan Bersama untuk bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dengan lebih efektif, murah, dan mudah.

Upaya keempat, AFPI menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas pinjol ilegal, diantaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, dan Google Indonesia, hingga perbankan nasional

Kelima, AFPI rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech Pendanaan Bersama.

(Dio/Ysl)

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya