Twitter, Google, dan Facebook cs Wajib Daftar ke Kemkominfo atau Diblokir!

Menkominfo Johnny G. Plate menegaskan PSE termasuk di dalamnya Google, Netflix, Twitter, hingga Facebook wajib mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia ke Kemkominfo selambatnya tanggal 20 Juli 2022, jika tidak, platform bisa diblokir.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 27 Jun 2022, 19:22 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial. KreditL Photo Mix from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo Johnny G. Plate mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia ke Kemkominfo selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022.

"Meminta Twitter, Google, Facebook melakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat bagi dunia," kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE, Senin (27/6/2022).

Johnny mendorong lebih dari 4.000 PSE baik lokal dan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo, sesuai dengan amanat undang-undang.

"Jika terjadi kealpaan, PSE tidak terdaftar, kalau tidak terdaftar (berarti) beroperasi secara ilegal. PSE beroperasi secara ilegal, agar mengambil inisiatif segera," katanya.

Johnny mengatakan, saat ini mendaftaran melalui sistem online alias online single submission (OSS) sudah tersedia. Ia menegaskan, jika ada kealpaan dalam pendafaran Kemkominfo tidak segan untuk melakukan tindakan pemblokiran platform.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sebelumnya Menkominfo telah bertemu dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

"(Menkominfo) menekankan perlunya mendaftar PSE di Indonesia dengan tenggat waktu 20 Juli 2022. Menkominfo menekankan, PSE harus tunduk pada ketentuan regulasi tersebut, sesuai amanat PP 46 terkait PSE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendaftar," kata Semmy dalam kesempatan yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kalau Tak Daftar Bakal Diblokir

Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial. Dok: WinNetNews.com

Semmy kembali menekankan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga batas 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indoensia.

"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran. Peringatan keras sampai pemblokiran," ujarnya, menegaskan.

Sekadar informasi, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.

Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo.

Sementara, penyelenggara platform asing yang sudah mendaftarkan adalah TikTok, Linktree, hingga Spotify.

Semmy pun menyebut nama-nama besar seperti Netflix, Google, Facebook, dan lain-lain untuk segera melakukan pendaftaran melalui metode online single submission (OSS) yang telah disiapkan.

(Tin/Isk)

Infografis skandal kebocoran data Facebook
Infografis skandal kebocoran data Facebook
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya