Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan, sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, mereka telah melakukan pemutusan akses ke 566.332 konten digital yang memiliki unsur judi online.
Konten-konten ini termasuk akun platform digital, serta situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Baca Juga
Dikutip dari siaran persnya, Selasa (23/8/2022), pada tahun 2018 terdapat 84.484 konten yang ditangani, sementara di 2019 terdapat 78.306 konten yang diputus aksesnya.
Advertisement
Kemudian di 2020 terdapat 80.305 konten terkait judi online yang dihapus, disusul 204.917 konten di 2021, dan pada tahun 2022 hingga tanggal 22 Agustus, terdapat 118.320 konten yang ditangani oleh Kemkominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menyebut, pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas temuan konten dengan unsur perjudian.
"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Semuel.
Kementerian Kominfo juga menyatakan mereka telah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Kementerian Kominfo.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tantangan Memberantas Judi Online
Kominfo juga menyatakan dukungannya dalam penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama untuk memberantas berbagai macam konten negatif di internet, yang dilakukan pihak kepolisian.
Kemkominfo menegaskan, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Meski begitu menurut kementerian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam menangani judi online.
Menurut mereka, situs judi dapat diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Selain itu, penawaran judi dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak bisa diawasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Buka Kanal Aduan Masyarakat
Selain itu, penegakkan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di setiap negara, sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," pungkas Semuel.
Kominfo pun membuka kanal aduan masyarakat https://aduankonten.id/ untuk melaporkan temuan konten negatif di platform digital.
Mereka juga membuka pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
(Dio/Ysl)