Komitmen Kementerian Kominfo dan ATVSI Penghentian Siaran TV Analog Tepat Waktu

Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ismail memastikan jadwal penghentian siaran TV Analog secara nasional tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 05 Okt 2022, 22:09 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Liputan6.com, Jakarta - Penghentian siaran TV Analog atau ASO (Analog Switch Off) beberapa kali mengalami perubahan jadwal. Terbaru, perubahan dilakukan untuk penghentian siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek yang sebelumnya dijadwalkan 5 Oktober 2022, kini mundur ke 2 November 2022.

Terkait perubahan ini, Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ismail, menuturkan pengunduran ini tidak lepas usulan dari ATVSI, sekaligus mempertimbangkan berbagai hal.

Namun, Kementerian Kominfo sendiri sudah merencanakan 5 Oktober 2022 menjadi pengentian siaran TV analog di Jabodetabek.

Kendati demikian, Ismail memastikan jadwal penghentian siaran TV Analog secara nasional tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022. Sebab, ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

"Karena ini sifatnya tantangan, jadi tentu kami ingin menjawab tantangan itu dengan semaksimal mungkin. Tadi sudah kami sampaikan ATVSI dan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) sudah berkomitmen melaksanakan ASO 2 November 2022 sesuai amanat UU Cipta Kerja," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut Ismail menuturkan, pihaknya akan bekerja keras semaksimal mungkin untuk mendukung ASO tepat waktu. Hal itu dilakukan dengan memberi informasi dan sosialisasi yang masif terhadap masyarakat.

Sosialisasi ini pun tidak hanya difokuskan pada STB (Set-Top Box) untuk masyarakat tidak mampu, tapi juga untuk masyarakat mampu agar bisa membeli STB mulai sekarang. Pembagian STB pun terus dilakukan untuk masyarakat tidak mampu.

ATVSI sendiri, Ismail menuturkan, telah berkomitmen untuk menyelenggarakan ASO pada 2 November 2022. Hal itu ditunjukkan dalam rapat terakhir yang diselenggarakan bersama Menteri Kominfo.

"Dalam rapat terakhir yang sudah diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Pak Menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika). Komitmen itu sudah kami dengar. Semua ATVSI berkomitmen untuk menyelenggarakan ASO pada 2 November 2022," ujar Ismail.

Alasan Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek

Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengumumkan telah menunda penghentian siaran TV Analog atau ASO (Analog Switch Off) di Jabodetabek.

Dari rencana awal akan dilakukan pada 5 Oktober 2022, kini penghentian siaran TV Analog di wilayah ini akan dilakukan pada 2 November 2022.

Adanya penundaan ini menurut Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ismail dilakukan karena ada permintaan dari ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia). Permintaan ini pun diakui oleh Sekjen ATVSI Gilang Iskandar saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo.

Ia menuturkan, permintaan ini didasarkan atas kondisi real di masyarakat. Berdasarkan data Nielsen 27 September 2022, menurut Gilang, populasi pemirsa TV di Jabodetabek sekitar 21 juta untuk FTA (Free to Air) baru 26 persen atau sekitar 7,2 juta, tapi kalau kesiapan digital (digital ready) sekitar 40 persen.

Untuk itu, dengan waktu saat ini yang kurang dari satu bulan untuk melakukan ASO, menurut Gilang, lebih baik dimanfaatkan untuk menggencarkan sosialisasi dan fokus pada 2 November 2022.

Industri Harus Memiliki Rencana Mitigasi

Dari kiri-kanan: Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo Marvels Situmorang, Staf Khusus Menteri Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti, Direktur Jenderal IKP Usman Kansong, Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo Ismail, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar, dan Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia saat konferensi pers terkait penerapan analog switch off (ASO) wilayah Jabodetabek di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Hal tersebut berdasarkan surat dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) pada 28 September 2022 yang mengajukan permohonan agar penerapan ASO Jabodetabek tanggal 5 Oktober 2022 diundur. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Apa pun kondisi ini artinya kami memerlukan waktu paling tidak satu bulan ini menggencarkan bersama Kementerian Kominfo secara masif, sosialisasi supaya masyarakat segera beralih dengan cara memiliki STB atau pesawat televisi penerima siaran TV digital," tutur Gilang saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Gilang menuturkan, industri juga harus memiliki rencana mitigasi, sehingga tingkat kepemirsaan TV tidak turun. Terlebih, masyarakat saat ini baru bangkit setelah terdampak Covid-19, sehingga waktu yang ada saat ini dioptimalkan untuk sosialisasi TV digital.

"Artinya, kami ingin ini jalan, tapi masyarakat tidak dirugikan, industri juga tetap berjalan. Jadi, punya waktu sedikit ini kami gencarkan saja (sosialisasi), kami ingin ini optimal. Kalau masyarakat kehilangan siaran, kan jadi problem juga," tutur Gilang memungkaskan.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya