Liputan6.com, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan penganiaya Ken Admiral akhirnya menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023.
Setelah melalui persidangan selama 4,5 jam, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH, sebagaimana dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Baca Juga
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Kabid Propam dan komisi kode etik menilai perilaku Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu melanggar profesi kode etik Polri.
Advertisement
Diungkapkan jenderal bintang dua tersebut, keputusan yang diambil terhadap ayah Aditya Hasibuan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
Kabar pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan ini langsung menjadi perhatian warganet, di mana mayoritas dari mereka merasa lega ayah Aditya Hasibuan ini mendapatkan ganjaran setimpal dengan tindakannya.
Diketahui, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Berikut ini adalah cuitan warganet, sebagaimana dikutip tim Liputan6.com dari platform media sosial Twitter.
"Ujian dunia itu bener2 beragam, iya belakangan ini marak ujian dunia adalah anak sendiri," cuit akun Twitter @y****.
"Jangan remehkan kekuatan nitizen. Jendral saja rungkat apalgi hanya AKBP," kata @m****. Akun Twitter @t****, "kasus solar dan TPPU lanjut?"
"Satu lagi, dipecat karena ulah anaknya. Semoga ada ya video pemecatannya juga," ucap @R****.
"Nangis berjamaah. Ga bisa gaya2 an lg," jelas @h****. Sementara akun @f**** menyebut, "Terus proses asal usul hartanya bang, biar bersih sekalian."
"Ga paham sih ama logika pa AH ini gimana. Satu sisi kn blio jg aparat yg harusnya meredam adanya konflik msy ya? Eh konflik yg masi berkaitan ama keluarga aja ga bisa dia redam,apalgi konflik yg ada d msy...Wkwk," ujar @d**** di platform media sosial milik Elon Musk tersebut.
Ini Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Kapolda Panca juga mengatakan, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami (Polri)," Panca menjelaskan.
Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.
"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Panca mengungkapkan.
Kuasa Hukum Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution menuturkan, "AKBP AH mengajukan banding. Dari keluarga mengharapkan, bila banding diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," tandasnya.
Advertisement
Sidang Kode Etik
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut. Sidang kode etik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Menggenakan seragam lengkap, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu tampak dikawal Provos saat masuk ke Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Sidang kode etik terhadap perwira menengah Polri itu juga dihadiri ibu Ken Admiral, Elvi Indri, bersama kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Putra Nasution.
Elvi mengharapkan putusan sidang kode etik sesuai dengan harapan mereka, sebagai keluarga korban penganiayaan. Sehingga memberikan rasa keadilan.
"Apapun keputusannya, yang terbaik saja," kata Elvi, Selasa (2/5/2023).
Untuk diketahui, kehadiran keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan oleh Aditya Hasibuan, sebagai saksi dalam sidang kode etik.