Pemangku Adat Minta Internet di Baduy Diputus, Ini Respons Kementerian Kominfo

Kementerian Kominfo mengatakan masih menunggu surat dari pemerintah Kabupaten Lebak, terkait permintaan pemutusan internet dari wilayah Baduy

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 14 Jun 2023, 06:45 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 16:58 WIB
Cerita merayakan Tahun Baru 2023 di Baduy Dalam (Foto: Ita Hanika)
Ilustrasi desa di Baduy Dalam (Foto: Ita Hanika)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menanggapi permintaan pemangku adat Baduy untuk memutus internet di wilayah Tanah Ulayat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, di wilayah Baduy Dalam memang modernisasi tidak bisa asal masuk.

"Biasanya internet itu digunakan oleh para turis yang datang ke sana dengan membawa handphone. Barangkali ini dianggap mengganggu oleh masyarakat Baduy Dalam. Karena itu kita menghormati" kata Usman.

Namun, Usman mengatakan, Kementerian Kominfo masih menunggu surat resmi disampaikan pemangku adat Baduy ke pemerintah Kabupaten Lebak.

"Pemerintah Kabupaten Lebak kabarnya akan meneruskan surat itu kepada Kominfo, tetapi sampai siang ini kami belum menerima surat tersebut," kata Usman, ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut Usman, apabila surat sudah diterima oleh Kominfo, kementerian akan memanggil operator seluler, untuk mendiskusikan bagaimana langkah yang akan diambil.

"Secara informal, kita sudah berdiskusi dengan operator seluler, karena kan ini internet sudah beroperasi dan dioperasikan operator seluler," Usman mengungkapkan.

"Nanti akan ada survei ke sana. Kita akan lihat jangkauannya sampai kemana. Jangan-jangan internet yang diterima di Baduy Dalam, juga dimanfaatkan oleh masyarakat lain. Baduy Luar kan tidak minta diputus."

Sebelumnya, beredar sebuah surat dari para pemangku adat Baduy yang ditujukan kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lebak.

Pemangku Adat Baduy Minta Sinyal Internet Dihapus

Kampung Wisata Suku Baduy
Kampung Wisata Suku Baduy. (Dok. Instagram/@wisatabaduydalam)

Tak seperti warga di tempat lain yang ingin desanya dialiri dengan internet, dalam surat tersebut pemangku adat Baduy mengusulkan agar sinyal internet di wilayah Tanah Ulayat Baduy diputus.

Berdasarkan surat dari Lembaga Adat Baduy yang dilihat Tekno Liputan6.com, Jumat (9/6/2023), rupanya alasannya karena adanya dampak negatif internet bagi masyarakat yang belum memiliki kesiapan pengetahuan terhadap kemudahan keterbukaan akses informasi.

"Kemudahan mengakses informasi dirasakan masyarakat adat yang seyogyanya menjaga adat tradisi leluhurnya sesuai pikukuh," kata Para Pemangku Adat Baduy dalam suratnya.

"Keberadaan gawai/ telepon pinar yang dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat, termasuk warga Baduy dirasa mengakibatkan merosotnya moral generasi kami yang telah bisa mengakses berbagai aplikasi dan konten yang tidak mendidik bertentangan dengan adat."

Minta Sinyal Tidak Mengarah ke Tanah Ulayat Baduy

Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Lebih lanjut, lewat surat tersebut, Para Pemangku Adat Baduy memohon kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk menghapus aliran sinyal internet.

"Demi terjaganya tradisi adat budaya, kami meminta untuk Bupati Lebak atau Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lebak untuk, menghapuskan aliran sinyal internet atau mengalihkan pemancar sinyal (tower) agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah," kata surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kanekes dan perwakilan jaro di Baduy.

Dengan dialihkannya pemancar sinyal dari berbagai arah Tanah Ulayat Baduy, diharapkan nantinya Tanah Ulayat Baduy menjadi tanah yang bersih dari sinyal internet atau blankspot area.

Mengurangi Pengaruh Negatif

Suku Badui
Warga Suku Badui Dalam dan Luar bertemu Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Seba Baduy. (Liputan6.com/ Yandhi Deslamata)

Mereka juga meminta agar pihak yang memiliki kewenangan ini bisa membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat memengaruhi moral dan akhlak generasi anak muda.

"Usulan ini sebagai upaya dan usaha kami, pihak lembaga adat untuk memperkecil pengaruh negatif dari penggunaan gawai terhadap warga kami," kata surat itu.

Meski begitu, Para Pemangku Adat juga memahami bahwa kemajuan zaman tidak bisa dilawan. Pada prinsipnya, mereka akan mengikuti dan mendukung program kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan adat.

"Kami selaku lembaga adat harus memilih dan memilah produk kemajuan tersebut agar tidak merusak dan merugikan tatan hukum dan budaya kami," katanya.

Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet
Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya